
Wajib Tahu! Kewajiban Laporan Tahunan Bagi Perusahaan
Wajib Tahu! Kewajiban Laporan Tahunan Bagi Perusahaan
”Tiap tahunnya perusahaan diwajibkan untuk melaporkan beberapa hal yang telah diatur dalam undang-undang”
Momen akhir tahun umumnya menjadi momen krusial dan sibuk bagi para pengusaha, karena pada umumnya banyak perusahaan-perusahaan yang akan menyelenggarakan laporan tahunan yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Laporan tahunan perusahaan merupakan salah satu instrumen yang paling penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Laporan tahunan perusahaan berbentuk dokumen yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan setiap tahun untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja dan posisi keuangan perusahaan selama satu tahun.
Umumnya laporan tahunan perusahaan berisi berbagai informasi, termasuk laporan keuangan, manajemen, strategi bisnis, dampak lingkungan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan lain sebagainya.
Selain itu laporan tahunan juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana perusahaan beroperasi, mengelola risiko, dan memenuhi kewajibannya terhadap pemangku kepentingan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan pada rezim cipta kerja telah diubah sebagian melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Lantas, bagaimana ketentuan laporan tahunan perusahaan? Simak artikel berikut.
Baca juga: Hati-Hati dalam “Mempercantik” Laporan Keuangan, Jangan Sampai Jadi Financial Statement Fraud!
Apa Saja Yang Harus Dilaporkan
Kewajiban laporan tahunan perusahaan diatur dalam Pasal 66 hingga Pasal 69 UU 40/2007. Adapun hal-hal yang harus dilaporkan oleh perusahaan sekurang kurangnya memuat (Pasal 66 ayat (2) UU 40/2007):
- Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- Laporan mengenai kegiatan perseroan;
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Baca juga: Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan
Terdapat ketentuan khusus pada laporan keuangan diantaranya: (Pasal 66 ayat (3) dan (4) UU 40/2007)
- Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
- Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tidak Hanya LKPM, PT PMA Juga Wajib Lapor Keuangan Tahunan Perusahaan
Siapa Yang Wajib Melaporkan
Pasal 66 ayat (1) UU 40/2007 menjelaskan direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham (Pasal 67 ayat (1) UU 40/2007).
Baca juga: Apa Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa?
Selanjutnya dalam Pasal 67 ayat (2) UU 40/2007 menjelaskan jika terdapat anggota direksi atau dewan komisaris tidak menandatangani laporan tahunan perusahaan, maka yang bersangkutan dapat menjelaskan alasan secara tertulis atau langsung kepada direksi melalui surat tersendiri.
Perusahaan Anda tengah mempersiapkan Laporan Tahunan, tetapi khawatir salah prosedur?
BP Lawyers berpengalaman dalam menangani urusan terkait kepatuhan hukum laporan tahunan. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Author: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.