Apa Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa?

Apa Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa?

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu organ dalam perseroan terbatas (PT) yang memiliki kewenangan yang tidak dimiliki dan tidak boleh dijalankan oleh Direksi dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan anggaran dasar PT. Pasal 78 UUPT mengatur bahwa RUPS terdiri dari jenis, yaitu, RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. Lalu, apa bedanya 2 (dua) jenis RUPS tersebut? 

  1. RUPS Tahunan

Pasal 78 ayat (2) dan (3) UUPT mengatur bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Adapun agenda utama yang wajib dibahas dalam RUPS Tahunan adalah Laporan Tahunan PT yang disiapkan oleh Direksi yang didalamnya terdapat hal-hal sebagai berikut: n:

    1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
    2. laporan mengenai kegiatan perusahaan;
    3. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
    4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan;
    5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
    6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
    7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Sebagai contoh, PT Kalbe Farma Tbk. pada tahun 2014 melalui risalah RUPS Tahunan  menyetujui dan mengesahkan beberapa hal pada mata acara rapat, seperti persetujuan dan pengesahan laporan tahunan perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, persetujuan atas penggunaan keuntungan perusahaan, penunjukan akuntan publik, dan lain-lain. 

Hal serupa juga dilaksanakan oleh PT Bank BTPN Tbk. yang melaksanakan RUPS tahunan pada 2022 untuk menyetujui laporan keuangan tahunan, laporan direksi tentang rencana bisnis PT Bank BTPN Tbk, laporan direksi tentang pengkinian recovery plan, laporan direksi tentang transaksi afiliasi, dan lain-lain.

  1. RUPS Lainnya

RUPS Lainnya dalam praktik, RUPS Lainnya seringkali disebut sebagai RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) dan dapat membahas hal-hal yang berkaitan dengan perubahan-perubahan dan/atau hal-hal yang dibutuhkan oleh PT sebelum tahun buku berakhir. Dalam hal ini, pembahasan mengenai perubahan anggaran dasar dan/atau data perseroan dalam jangka waktu secepatnya, dapat dibahas dalam RUPS-LB. Sebagai contoh, pembahasan tindakan pengambilalihan, konsolidasi, pemisahan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris, melakukan aksi korporasi, dan lain-lain.

Sebagai contoh, PT Bank BRI Syariah Tbk. (BRIS) melakukan RUPS Luar Biasa pada tahun 2020 dengan mata acara rapat untuk menyetujui penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan BRIS, dimana BRIS akan menjadi bank hasil penggabungan. RUPS Luar Biasa ini juga menyetujui rancangan penggabungan berikut seluruh perubahan atau tambahannya yang telah dipersiapkan dan diterbitkan/diumumkan secara bersama-sama oleh BRIS, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.

Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan syarat-syarat melakukan RUPS maupun pelaksanaan RUPS, Anda bisa menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.