Tidak Hanya LKPM, PT PMA Juga Wajib Lapor Keuangan Tahunan Perusahaan
Tidak Hanya LKPM, PT PMA Juga Wajib Lapor Keuangan Tahunan Perusahaan
Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menjatuhkan denda berupa peringatan tertulis I kepada 53 emiten karena terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 September 2020. Keputusan untuk menyampaikan laporan keuangan bagi emiten mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep- 00089/BEI/10- 2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan. Kewajiban menyampaikan laporan keuangan tersebut bukan hanya berlaku bagi emiten tetapi juga seluruh perusahaan, termasuk PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) mengatur setiap perusahaan wajib menyampaikan LKTP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Dengan adanya perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121 / MPP/ KEP/ 2 / 2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 terdapat perubahan dimana PMA wajib menyampaikan LKTP. Namun di dalam Permendag 25/2020 tidak secara jelas menyebutkan ciri PMA yang wajib menyampaikan LKTP.
Berdasarkan Pasal 3 huruf b Permendag 25/2020 disebutkan bahwa Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dan perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Secara eksplisit memang tidak dijelaskan PMA yang wajib lapor yang pemegang sahamnya WNA individu atau perusahaan asing. Namun, berdasarkan konfirmasi BPL kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, PMA yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia wajib melakukan LKTP baik itu pemegang sahamnya Perusahaan Asing ataupun Individu Asing.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa semua PMA wajib melakukan Lapor LKTP. LKTP yang harus dilaporkan harus telah diaudit oleh Akuntan Publik dan telah mendapatkan pengesahan dari rapat umum pemegang saham/ organ yang berwenang untuk mengesahkan LKTP berdasarkan ketentuan.
Perusahaan atau PMA yang tidak melakukan LKTP akan dikenakan sanksi berupa sanksi tertulis, pencabutan izin usaha dan/ atau izin operasional/komersial di bidang perdagangan, rekomendasi pencabutan izin usaha dan/ atau izin operasional/ komersial selain bidang perdagangan.
Jangan sampai perusahaan Anda dicabut izin usahanya karena lalai melaporkan LKTP, Bplawyers dapat membantu Anda memenuhi kewajiban pelaporan LKTP perusahaan Anda. Hubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Hasyry Agustin
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.