Sering Dianggap Sama Berikut Perbedaan Antara Gadai Dan Fidusia

Sering Dianggap Sama Berikut Perbedaan Antara Gadai Dan Fidusia

Sering Dianggap Sama Berikut Perbedaan Antara Gadai Dan Fidusia

”Jaminan kebendaan gadai dan fidusia memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda”

Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin pernah berhubungan dengan lembaga utang-piutang, dalam prosesnya umumnya kita diminta untuk memberikan jaminan barang, hal ini disebut dengan jaminan kebendaan.

Terdapat beberapa jenis jaminan kebendaan diantaranya yaitu jaminan fidusia dan gadai, baik jaminan fidusia maupun gadai menggunakan benda atau barang sebagai bentuk jaminannya, dan keduanya sama-sama memiliki unsur kreditur dan debitur.

Gadai dan fidusia adalah dua bentuk jaminan yang sering digunakan dalam transaksi keuangan. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang serupa, yaitu memberikan jaminan atas suatu aset agar dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran, namun terdapat perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut.

Pemahaman yang baik tentang perbedaan ini penting bagi pemberi pinjaman dan peminjam agar dapat memilih bentuk jaminan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan mengetahui setiap akibat hukumnya.

Lantas, apa saja perbedaan gadai dan fidusia? Simak artikel berikut.

Baca juga: Gadai sebagai Jaminan dari Definisi dan Sifatnya dalam Hukum Perdata

Dasar Hukum Gadai dan Fidusia

Gadai secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sedangkan fidusia selain juga diatur dalam KUH Perdata juga diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999).

Beberapa ketentuan dalam UU 42/1999 telah dilakukan uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang merubah ketentuan dalam eksekusi fidusia.

Baca juga: Berikut, Perbedaan Antara Hak atas Jaminan Gadai dan Hipotek

Definisi Gadai dan Fidusia

Gadai diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata yang menjelaskan gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas hutangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Sedangkan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UU 42/1999).

Baca juga: Jaminan Fidusia: Definisi, Dasar Hukum, Objek, dan Contoh Eksekusinya

Akta Notaris

Perbedaan selanjutnya terletak pada ketentuan akta notaris jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Sedangkan gadai tidak perlu ada proses pendaftaran. 

Baca juga: Memahami Ketentuan Baru Dalam Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia

Eksekusi Gadai dan Fidusia

Eksekusi hak gadai dapat dilakukan dengan cara menjual objek hak gadai. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata yaitu bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya.

Jaminan fidusia dapat dieksekusi saat debitur mencatatkan wanprestasi pada perjanjian pokok. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah merubah pasal 15 ayat (2) dan 15 ayat (3) UU 42/1999 yaitu atas kepemilikan sertifikat jaminan fidusia, penerima fidusia (kreditur) berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia dengan memohon eksekusi ke pengadilan negeri dan yang mengeksekusi adalah juru sita dari pengadilan.

 

Perusahaan Anda hendak mengadakan kerja sama bisnis, tetapi khawatir salah langkah dalam pembuatan perjanjiannya dan menyusun syarat dan ketentuan kontrak bisnis?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyusunan kontrak bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.