
Memahami Ketentuan Baru Dalam Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Memahami Ketentuan Baru Dalam Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Kebutuhan akan administrasi Jaminan Fidusia yang tinggi di masyarakat masih dinilai belum diimbangi oleh penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang cepat dan efisien. PERMENKUMHAM No. 10 tahun 2013 dinilai sudah tidak bisa menjawab tuntutan administrasi Jaminan Fidusia yang ada. Memahami persoalan tersebut, pemerintah mencabut ketentuan PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan menggantinya dengan PERMENKUMHAM No. 25 Tahun 2021 demi meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kemudahan berusaha dalam memperoleh pinjaman khususnya jaminan fidusia.
Apa saja ketentuan baru yang diatur?
Hak Akses dan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Salah satu ketentuan utama yang ditambah dalam PERMENKUMHAM No. 25 Tahun 2021 adalah hak akses bagi pemohon fidusia. Hak akses itu sendiri merupakan hak yang diberikan kepada Pemohon untuk mengakses sistem pendaftaran Jaminan Fidusia dalam bentuk akun yang terdiri atas nama pengguna dan kata sandi.Â
Adapun hak akses dapat diberikan kepada notaris, koperasi, ataupun perseorangan. Bagi korporasi, hak akses akan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah melakukan pembayaran permohonan atas hak akses. Sedangkan bagi perseorangan, hak akses hanya diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah melakukan pembayaran permohonan atas hak akses. Walaupun begitu, pemohon dapat melakukan permohonan hak akses ulang dalam hal jangka waktu yang diberikan telah berakhir.
Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam PERMENKUMHAM No. 25 Tahun 2021. Adapun formulir permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia memuat:
- Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
- tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan Notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Jika ditinjau berdasarkan PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2013, maka dewasa ini pemohon harus menguraikan benda yang akan menjadi objek Jaminan Fidusia. Jika terjadi kesalahan setelah sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan, PERMENKUMHAM No. 25 Tahun 2021 memiliki mekanisme perbaikan sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2013 yakni hanya mengatur adanya mekanisme perubahan sertifikat.
Penghapusan Jaminan Fidusia
Selain didaftarkan, sertifikat Jaminan Fidusia juga dapat hapus dikarenakan beberapa sebab. Pertama, telah hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Kedua, pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia. Ketiga, musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dalam hal berakhirnya utang yang dijamin oleh fidusia, pemohon diharuskan mengisi formulir elektronik mengenai penghapusan Jaminan Fidusia yang isinya memuat :
- keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidusia;
- nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia;
- nama dan tempat kedudukan Notaris; dan
- tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
Secara umum, PERMENKUMHAM No. 25 Tahun 2021 memberikan ketentuan baru bagi pemohon sertifikat Jaminan fidusia. Beberapa ketentuan yang ditambah adalah terkait persyaratan dalam formulir pendaftaran yang mengharuskan pemohon untuk menguraikan objek Jaminan Fidusia, hak akses, dan juga ketentuan perbaikan. Oleh karena itu, siapapun pemohon pendaftaran, perubahan, atau penghapusan Jaminan Fidusia harus selalu teliti dan berhati-hati dalam mengisi data dikarenakan segala informasi yang di input beserta penyimpanan sertifikat merupakan tanggung jawab dari Pemohon itu sendiri.
AN
BPLawyers akan terus memberikan informasi terkait dengan kebijakan atau regulasi baru di dunia usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hubungan kebijakan tersebut dengan bisnis Anda, hubungi ask@bplawyers.co.id atau 08212341235.