
Gadai sebagai Jaminan dari Definisi dan Sifatnya dalam Hukum Perdata
Gadai sebagai Jaminan dari Definisi dan Sifatnya dalam Hukum Perdata
“Gadai merupakan salah satu opsi cepat untuk mendapatkan dana dengan jaminan.”
Dalam hukum perdata, gadai merupakan salah satu konsep yang penting. Hal ini khususnya dalam konteks transaksi keuangan dan peminjaman uang.
Dalam hukum perdata, gadai merujuk pada suatu perjanjian, di mana seseorang memberikan harta bendanya sebagai jaminan atas suatu utang atau pinjaman yang diberikan kepada pihak lain.
Sistem gadai atau gadai adalah opsi yang banyak dipilih oleh banyak orang ketika mereka memerlukan dana tunai tambahan atau kredit yang lebih mudah diakses.
Ada beberapa alasan mengapa sistem gadai menjadi populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama dalam situasi keuangan darurat atau saat memerlukan dana cepat.
Beberapa alasannya, yaitu akses cepat ke uang tunai, tidak ada proses persetujuan yang rumit, pilihan jangka waktu yang fleksibel, kemudahan akses di tempat-tempat terdekat, risiko yang terbatas, dan masih banyak lagi.
Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan ketika memilih sistem gadai. Ketentuan hukum gadai diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Gadai dapat menjadi solusi yang tepat dalam berbagai situasi, tetapi penting untuk berhati-hati dan disarankan untuk memahami sepenuhnya bagaimana sistem ini berfungsi dan konsekuensinya.
Lantas, bagaimana penjelasan terkait hukum gadai?
Baca juga:Jaminan Fidusia: Definisi, Dasar Hukum, Objek, dan Contoh Eksekusinya
Definisi dan Dasar Hukum Gadai
Gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata, yang menjelaskan:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas hutangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”
Sederhananya, gadai adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak yang tidak untuk dipakai, akan tetapi untuk dijadikan sebagai jaminan utang atau penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
Baca juga: Cara Menjual Barang Gadai atau yang Dijaminkan Debitur
Jadi, kreditur atau pihak penerima barang gadai memiliki hak terhadap barang jaminan sesuai pasal ini. Dalam hal mengenai persetujuan gadai, dijelaskan dalam Pasal 1152 dan Pasal 1155 KUHPerdata.
Selanjutnya, dalam Pasal 1151 KUHPerdata, diatur bahwa persetujuan gadai harus dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
Baca juga: Apakah Barang Gadai Bisa Dijual Bila Debitur Lalai Membayar?
Sifat Gadai
Menurut Purwahid Patrik dan Kashadi dalam buku berjudul Hukum Jaminan, garis besar sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut:
Gadai adalah hak kebendaan
Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditur tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.
Hak gadai bersifat accessoir (tambahan)
yang ada dan tidaknya bergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya.
Baca juga: Ini Dua Alternatif Eksekusi Gadai Saham
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Jadi, dengan dibayarkannya sebagian utang, maka tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani hak gadai secara keseluruhan.
Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Diketahui dari Pasal 1133 KUHPerdata dan Pasal 1150 KUHPerdata, karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditur pemegang gadai mempunyai hak mendahulukan (droit de preference).
Perusahaan Anda hendak mengadakan kerja sama bisnis, tetapi khawatir salah langkah dalam pembuatan perjanjiannya dan menyusun syarat dan ketentuan kontrak bisnis?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyusunan kontrak bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.