
Cara Menjual Barang Gadai atau yang Dijaminkan Debitur
Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Pada permasalahan kredit macet akibat kelalaian atau dengan sengaja yang dilakukan debitur, pihak kreditur berhak menjual barang gadaian sesuai ketentuan pasal hukum perdata. Hak kreditur itu dijelaskan dalam 1152 KUPerdata, Pasal 1155 KUPerdata, dan pasal 1238 KUHPerdata.
Dengan alasan apapun, pihak debitur tidak dapat menarik kembali barang. Sebaliknya, pihak debitur memastikan hak dan kewajibannya dengan kreditur apabila tidak melanggar ketentuan pembayaran pinjaman.
Adapun yang harus diperhatikan oleh kedua pihak bahwa masa penjualan barang terhitung dari tiga bulan penunggakkan pembayaran. Penjualan dan atau penggadaian barang debitur bisa dilakukan melalui penjualan tertutup (tidak di muka umum) dan atau sistem konvensional, dalam hal ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau Balai Lelang.
Melalui Penjualan Tertutup
Penjualan tertutup (tidak di muka umum) dilakukan melalui perantara pengadilan, dengan syarat diajukan permohonan kepada hakim agar sistem penjualan dilakukan dengan cara selain melelang. Hal ini sesuai ketentuan alinea pertama Pasal 1156 KUHPerdata:
Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai lalai untuk melakukan kewajibannya, maka kreditur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.
Bunyi pasal di atas mengandung pemahaman, antara lain, kesepakatan mengeksekusi dan atau menjual barang jaminan ada di tangan kreditur setelah mendapat kesepakatan dari pihak-pihak yang sebutkan pada pasal di atas. Ketentuan ini mutlak berlaku meskipun digugat oleh pihak debitur.
Melalui Penjualan Konvensional
Penjualan konvensional dan attau terbuka oleh kreditur atas barang-barang gadai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau Balai Lelang. Artinya, pengekseskusian barang gadai tanpa terlebih dahulu meminta perantara pengadilan.
Tentang petunjuk pelaksanaan lelang, dijelaskan dalam pasal 1 angka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK/06/2016 Tahun 2016:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang
Diktum Permenkeu 27/2016 dimaksudkan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.
Berikut materi pokok Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diatur dalam PMK 27/2016:
- Dalam hal Kreditor merupakan lembaga yang menerapkan prinsip syariah, jika permohonan lelang diajukan melalui mekanisme fiat eksekusi Pengadilan, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama (pasal 14 ayat 3);
- Kewajiban penjual untuk melakukan aanwijzing untuk lelang barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp1 Miliar (pasal 20);
- Dispensasi tempat pelaksanaan lelang diberikan khusus untuk lelang non eksekusi wajib berupa kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama (pasal 23);
- Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP dan Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang lekas busuk/rusak/kadaluwarsa, dapat dilakukan diluar hari dan jam kerja (Pasal 24);
- Blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum membatalkan rencana pelaksanaan lelang eksekusi (pasal 30 huruf b);
- Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal keadaan memaksa/kahar dan gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada lelang tanpa kehadiran peserta (pasal 31);
- Memperluas cakupan peserta lelang yang harus menunjukkan NPWP pada saat akan mengikuti lelang (pasal 34 ayat 2);
- Jaminan penawaran lelang dapat tidak diberlakukan untuk Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama serta Lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak (pasal 34 ayat 5);
- Jaminan penawaran lelang ditetapkan menjadi sebesar 20 % s/d 50 % dari Nilai Limit, sebelumnya 20 % s/d 100 % dari Nilai Limit (pasal 38);
- Penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II (pasal 44 ayat 4);
Penjualan Secara Daring/Internet
Selain penjualan secara konvensional, lelang dapat dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal (1) poin (1) Nomor 90/PMK.06/2016 tentang pedoman Pelaksanan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.
Pasal (1)
Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet, yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Internet, adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi, yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet.
Adapun ketentuan penawaran lelang online dijelaskan oleh Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3).
Ayat (1)
Penawaran Lelang Melalui Internet terdiri dari:
- penawaran tertutup (closed bidding); dan
- penawaran terbuka (open bidding).
Ayat (2)
Penawaran tertutup (closed bidding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang yang hanya dapat diketahui oleh Peserta Lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka oleh Pejabat Lelang.
Ayat (3)
Penawaran terbuka (open bidding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang yang dapat diketahui oleh Peserta Lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran.
Demikian, artikel ini bisa menjadi rujukan baik bagi kreditur maupun debitur dalam hal barang jaminan gadai.
Baca Juga: Apakah Barang Gadai Bisa Dijual Bila Debitur Lalai Membayar?
Perusahaan Anda hendak mengadakan kerja sama bisnis, tetapi khawatir salah langkah dalam pembuatan perjanjiannya?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyusunan kontrak bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.