Mengapa Penting Membuat Perjanjian Kesepakatan?

Konsultan Hukum Indonesia – Perjanjian adalah ungkapan bahasa tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih orang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu. Ketentuan suatu perjanjian adalah kesepakatan. Kesepakan dibuat bertujuan mengikat perjanjian.

Perjanjian menuntut ketepatan waktu dan keseriusan pembayaran. Seseorang atau suatu kelompok yang tidak tepat menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut, bisa dikenakan pidana.

Perjanjian dikatakan sah dan resmi, apabila ada ketentuan-ketentuan tertentu yang wajib dilaksanakan. Misalnya, perjanjian peminjaman. Pertama, wajib melunasi pinjaman tepat waktu. Kedua, membayar bunga. Ketiga, dilarang menunggak. Keempat, dilarang berutang ke pihak lain. Kelima, harus ada jaminan.

Semua ketentuan di atas disepakati antara berpiutang (pemberi pinjaman) dan berutang (peminjam). Suatu perjanjian dibuat, sebagaimana contoh di atas,  mengantisipasi kredit macet atau pihak yang berhutang, tetapi tidak mewajibkan pelunasan.

Jenis Perjanjian Menurut KHUPerdata

Dalam pembicaraan tentang hukum perdata, perjanjian memiliki peran yang sangat penting. Sebab, dengan timbulnya kesepakatan antara dua pihak atau lebih dan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka perjanjian tersebut memiliki ketentuan hukum mengikat.

Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan, yaitu menurut pasal 1230 KHUPerdata;

  1. Sepakat dengan mereka yang mengikat dirinya.
  2. Kecapakatan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Karena suatu hal tertentu.
  4. Karena suatu sebab yang halal.

Untuk mengetahui suatu perjanjian berjalan sesuai dengan syarat-syarat di atas, ditetapkanlah dua model kelompok perjanjian menurut Pasal 1319 KHUPerdata. Pertama, kelompok bernama (Nominat), yaitu perjanjian dengan nama tertentu yang telah diatur secara khusus dalam perundang-udangan, baik KHUPerdata, KHUD, maupun dalam peratruan yang dibuat secara khusus untuk mengatur perjanjian tersebut.

Kedua, perjanjian tidak bernama (Innominat), maksudnya perjanjian yang timbul dalam masyarakat yang belum diatur secara khusus dalam undang-udang serta belum diberi nama resmi atau disebut juga perjanjian baru, karena perjanjian tersebut baru lahir setelah terbentuknya kodifikasi KHUPerdata maupun KUHD.

Kaitannya dengan dua mode perjanjian di atas tersebut, berlaku legilitas dan legitimai pasal-pasal. Berdasarkan isi pasal-pasalnya, perjanjian antara kedua pihak, misalnya, dapat dibuat dalam bentuk tulisan maupun lisan. Perjanjian yang dilakukan secara tertulis disebut perjanjian baku.

Standar ketentuan dari perjanjian baku adalah perjanjian tertulis disusun oleh salah satu pihak, sementara pihak lain mengikuti ketentunan-ketetuan tersebut berdasarkan kesepakatan atau klausul-klausul perjanjian. Penjelasan ini sesuai Asas konsensualitas dalam hukum perdata Pasal 1320 juncto Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata:

Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Semua pasal dalam perjanjian Nominaat merupakan pasal-pasal yang diatur khusus dalam perundang-undangan. Misalnya, pasal yang mengatur persetutujuan jual beli yang mengikatkan diri pihak penjual untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli, diatur dalam pasal 1457 KHUPerdata.

Untuk perjanjian tukar-menukar dijelaskan oleh Pasal 1457 KHUPerdata.   Untuk sewa-menyewa, dijelaskan oleh Pasal 1451 KHUPerdata. Penjelasan-penjelasan persekutuan perdata terdapat dalam pasal 1618 KHUPerdata. Penjelasan mengenai orang atau lembaga yang berbadan dalam pasal 1653 KHUPerdata. Pasal menjelaskan tentang hibah, pasal 1666 ayat (1) KHUPerdata. Pasal yang menjelaskan penitipan barang adalah pasal 1694 KHUPerdata. Pasal tentang pinjam pakai pasal 1749 KHUPerdata.

Pasal mengenai pinjam meminjam (pinjam pakai habis), dijelaskn Pasal 1754 KHUPerdata. Penjelasan mengenai pemberiaan kuasa Pasal 1792 KHUPerdata. Pemberian bunga tetap, Pasal 1770 KHUPerdata. Perjanjian untung-peruntungan, Pasal 1774 KHUPerdata. Penanggungan utang, Pasal 1820 KHUPerdata. Perjanjian perdamaian (dading) Pasal 1851 KHUPerdata.

Sementara, pasal-pasal yang berkaitan dengan perjanjian tidak bernama (innominat) bersinggung dengan kegiatan-kegiatan informal msyarakat. Misalnya, perjanjian sewa guna (leasing), yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No.48 Tahun 1999, butir a:

Sewa guna (leasing) adalah kegiatan pembiyaan dalam bentuk penyedian barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dengan demikian,  suatu perjanjian kesepakatan dilindungi secara Perdata.

Baca Juga: Cara Menjual Barang Gadai atau yang Dijaminkan Debitur 

 

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis, perjanjian kerja sama dan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.