Penetapan Pengadilan Adalah: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya dalam Permohonan Perdata

Penetapan Pengadilan Adalah: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya dalam Permohonan Perdata

Penetapan Pengadilan Adalah: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya dalam Permohonan Perdata

”Penetapan merupakan keputusan pengadilan atas perkara permohonan.”

Perkara perdata tidak hanya berupa gugatan sengketa yang dihadapi oleh beberapa pihak namun juga berupa perkara permohonan. 

Pada perkara permohonan tidak ditemukan perselisihan namun yang bersangkutan meminta penegasan atau ketetapan hakim tentang status dari suatu hal, yang menghasilkan penetapan pengadilan sebagai kepastian hukum. 

Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan.

Pada Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), dijelaskan dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya dan harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Dalam artikel ini akan berfokus membahas terkait penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan mengacu pada perkara voluntair yang diajukan oleh satu pihak yang meminta penetapan pengadilan.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait penetapan pengadilan? Simak artikel berikut.

Baca juga: Memahami Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

Definisi

Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, menjelaskan bahwa putusan yang berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, dan namanya juga disebut penetapan.

Masih menurut Yahya Harapap, adapun sifat penetapan adalah:

  1. Bersifat deklaratoir, yakni hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta.
  2. Pengadilan tidak boleh mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapa pun.
  3. Penetapan pengadilan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir sehingga upaya hukum banding tidak dapat diberlakukan dalam penetapan.

Penetapan disebut juga jurisdiction voluntaria, yang artinya bukan peradilan sesungguhnya karena pada penetapan pengadilan hanya ada pemohon tidak ada lawan hukum.

Selain itu, penetapan pengadilan tidak menggunakan kata “mengadili”, namun menggunakan kata ”menetapkan”.

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase?

Ciri-Ciri Penetapan Pengadilan dalam Permohonan Perdata

Beberapa ciri-ciri penetapan pengadilan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja;
  2. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat mutlak satu pihak;
  3. Permasalahan yang dimohon pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain;
  4. Hakim mengeluarkan suatu penetapan;
  5. Penetapan hakim mengikat terhadap pihak yang mengajukan permohonan.

Baca juga:Apakah dapat terjadi Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata di Pengadilan?

Contoh 

Berikut adalah beberapa contoh penetapan pengadilan yang digunakan terhadap kasus permohonan perdata, di antaranya:

Permohonan melakukan adopsi anak

Hakim akan membacakan permohonan yang bersangkutan terkait adopsi anak. Selanjutnya, pengadilan akan memeriksa alat bukti surat dan alat bukti saksi.

Jika dirasa sudah sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dilanjutkan proses pengangkatan anak yang disahkan melalui putusan pengadilan dalam bentuk penetapan pengadilan.

Penetapan pengadilan akan menyatakan sah sebagai anak angkat dari orang tua angkat yang mengajukan permohonan.

Permohonan ganti nama

Pemohon mengajukan permohonan ganti nama dengan melampirkan berbagai persyaratan. Jika sudah sesuai, maka hakim akan mengesahkan dengan penetapan pengadilan.

Permohonan wali adhal

Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai perempuan ke Pengadilan Agama dikarenakan wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan.

Baca juga:Perusahaan Pailit, Siapa yang Mengajukan Permohonannya?

Perusahaan Anda hendak mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan setempat?

BP Lawyers berpengalaman dalam pengurusan permohonan penetapan. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.