
Memorandum of Understanding (MoU): Kekuatan Hukumnya dalam Kegiatan Bisnis
Memorandum of Understanding (MoU): Kekuatan Hukumnya dalam Kegiatan Bisnis
”MoU sebagai pra-kontrak atau pendahuluan dalam perjanjian bisnis. Namun, jika substansinya sudah berisi detail dan teknis sesuai kesepakatan para pihak, maka sudah merupakan perjanjian.”
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman adalah instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam kegiatan bisnis, yaitu membentuk landasan untuk kerjasama antara perusahaan atau pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis.
Dalam konteks bisnis, MoU sering digunakan sebagai langkah awal untuk membangun komitmen para pihak sebelum dituangkan dalam perjanjian yang substansinya lebih detail dan teknis. Selain itu, MoU berperan sebagai dokumen yang menguraikan kerangka kerjasama antara pihak-pihak bisnis.
MoU, ketika dikelola dengan baik, dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam membentuk kerja sama bisnis yang sukses.
Dengan menciptakan landasan yang jelas dan saling menguntungkan, MoU dapat membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis mereka dengan lebih efisien.
Namun, untuk membuat MoU para pihak perlu memahami tentang mekanisme MoU dan bagaimana kekuatan hukumnya.
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait MoU? Simak artikel berikut.
Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis
Definisi Memorandum of Understanding (MoU)
- Salim HS, dkk dalam buku berjudul Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU) menjelaskan bahwa pengertian MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. MoU bukan merupakan suatu kontrak karena memang masih merupakan kegiatan pra kontrak.
Dalam konteks bisnis, MoU sering digunakan sebagai langkah awal sebelum perjanjian formal disepakati. MoU dapat membantu menghindari kemungkinan ketidakpastian dan konflik sengketa di masa depan dengan menciptakan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan bisnis.
Umumnya, MoU dalam kegiatan bisnis berisi tentang kerangka perjanjian yang menyatakan maksud kepada pihak lainnya dan dapat berupa penawaran atau sebab akibat.
Selain itu, MoU juga digunakan untuk merinci ketentuan kerja sama, menggambarkan tanggung jawab masing-masing pihak, dan menetapkan prosedur untuk mencapai tujuan bersama.
Baca juga: Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian
Dasar Hukum MoU
MoU secara umum tidak diatur dalam hukum konvensional Indonesia. Akan tetapi, MoU didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:
- “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
- Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.
Baca juga: Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis
Kekuatan Hukum MoU
Menurut Munir Fuady dalam buku berjudul Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik, terdapat dua pandangan terkait kekuatan MoU, yaitu sebagai berikut:
Gentlement agreement
Berarti, MoU tidak sama dengan perjanjian biasa, walaupun MoU dibuat dengan akta notaris sekalipun.
MoU mengikat hanya sebatas ikatan moral saja, dalam arti tidak mengikat secara hukum. Hal tersebut memiliki konsekuensi, jika ada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap MoU maka dianggap tidak bermoral dan reputasinya akan jatuh di kalangan bisnis.
Baca juga: Merasa Dirugikan Akibat Perjanjian, Bagaimana Membatalkannya?
Agreement is agreement
Dapat diartikan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat, apapun bentuknya, lisan maupun tertulis, pendek maupun panjang, lengkap ataupun hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, tetap saja merupakan perjanjian dan karenanya mempunyai kekuatan mengikat seperti layaknya suatu perjanjian.
Meskipun MoU memiliki unsur hukum, akan tetapi pada umumnya dianggap sebagai perjanjian tidak mengikat secara hukum. Namun, MoU mengikat antara masing-masing pihak yang memuat niat baik dan komitmen bersama.
MoU dapat memberikan fondasi yang kuat untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam bisnis dengan pemahaman yang sama dan fokus yang jelas terhadap tujuan bersama, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Jika anda membutuhkan konsultan hukum untuk menyusun kontrak bisnis, BP Lawyers Counselors at Law dapat memberikan solusi untuk anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.