Gugatan Sederhana Adalah: Definisi, Syarat, Tata Cara, dan Pembuktiannya

Gugatan Sederhana Adalah: Definisi, Syarat, Tata Cara, dan Pembuktiannya

Gugatan Sederhana Adalah: Definisi, Syarat, Tata Cara, dan Pembuktiannya

”Gugatan sederhana digunakan dalam hal nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta dan dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari.”

Beberapa orang sering kali menghadapi tagihan yang nilainya dirasa tidak signifikan jika harus mengajukan gugatan biasa untuk menagihnya.

Pasalnya, gugatan biasa memakan waktu sekitar 180 hari. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme gugatan yang lebih sederhana untuk penyelesaiannya.

Selain gugatan biasa, terdapat jenis lainnya, yaitu gugatan sederhana (small claim court).

Sesuai dengan namanya, gugatan sederhana memiliki sistematika yang jauh lebih sederhana ketimbang gugatan pada perkara perdata biasa. Selain itu, umumnya gugatan sederhana memiliki proses yang lebih cepat.

Ketentuan terkait gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 2/2015), yang telah diubah sebagian dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 4/2019).

Melalui peraturan tersebut, diharapkan dapat mendukung percepatan proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami sebelum melakukan gugatan sederhana. 

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait gugatan sederhana? Simak artikel berikut.

Baca juga: Jenis Gugatan dalam Sengketa Kontrak Yang Sering Terjadi

Definisi Gugatan Sederhana dan Ruang Lingkup Sengketa

Merujuk Pasal 1 angka 1 Perma 4/2019, definisi penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Perlu diketahui sebelum diubah dengan Perma 4/2019, pada Pasal 1 angka 1 Perma 2/2015, gugatan sederhana memiliki nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta. Hal tersebut diubah dalam hal untuk mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.

Selain itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum (Pasal 1 angka 3 Perma 4/2019).

Adapun lingkup gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, baik itu cedera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum (Pasal 3 ayat (1) Perma 4/2019).

Sedangkan, yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana meliputi (Pasal 3 ayat (2) Perma 4/2019):

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sengketa hak atas tanah.

Baca juga: Produsen Barbie vs Perusahaan Lokal, Hasilnya Gugatan Tidak Dapat Diterima

Syarat Gugatan Sederhana

Beberapa persyaratan dalam gugatan sederhana adalah, di antaranya (Pasal 4 Perma 4/2019):

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  5. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Baca juga: Ingin Melayangkan Gugatan Hak Cipta: Ganti Rugi atau Pembatalan?

Tata Cara

Selanjutnya, tata cara gugatan sederhana dapat diuraikan sebagai berikut (Pasal 5 Perma 2/2015):

  • Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  • Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian; dan
  8. Putusan.
  • Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

Baca juga: Cara Melakukan Gugatan Merek

Pembuktian

Ditilik dari Pasal 11 ayat (2) Perma 2/2015, hakim menilai terkait sederhana atau tidaknya pembuktiannya.

Jika hakim menilai lain, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat (Pasal 11 ayat (3) Perma 2/2015). 

Selanjutnya, gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu dilakukan pembuktian tambahan. Jika  terhadap dalil gugatan yang dibantah, maka hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku (Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perma 4/2019).

BP Lawyers Counselors at Law dapat membantu Anda dalam menyelesaikan sengketa melalui gugatan sederhana. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.