Jenis Gugatan dalam Sengketa Kontrak Yang Sering Terjadi

Jenis Gugatan dalam Sengketa Kontrak Yang Sering Terjadi

Jenis Gugatan dalam Sengketa Kontrak Yang Sering Terjadi

Penentuan tujuan dari penyelesaian sengketa akan sangat menentukan jenis gugatan dari sengketa kontrak yang timbul.

Timbulnya perbedaan interpretasi antar para pihak di dalam kontrak kerap kali menimbulkan sengketa. Terhadap sengketa-sengketa tersebut tak jarang pula yang berakhir di meja hijau lantaran masing-masing Pihak di dalam kontrak memegang teguh interpretasi yang menurutnya benar.

Dalam praktiknya secara umum terdapat 3 gugatan yang diajukan atas sengketa kontrak, yakni gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan pembatalan kontrak. Di bawah ini BP Lawyers akan menguraikan macam-macam gugatan tersebut beserta jenis-jenis Putusan Hakim atas sengketa kontrak.

GUGATAN WANPRESTASI

Ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka melahirkan hak gugat bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut hak-hak kontraktualnya atau menuntut pembatalan kontrak. Hak gugat atas wanprestasi dapat pula diajukan bersama dengan tuntutan pemenuhan hak, ganti rugi, pembubaran, pemutusan atau pembatalan, pemenuhan ditambah ganti rugi pelengkap, atau pembubaran ditambah ganti rugi pelengkap. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUH Perdata, wanprestasi akibat melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu memberikan kewajiban bagi pihak yang wanprestasi untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Pada umumnya di dalam petitum gugatan diajukan pula oleh penggugat permohonan agar hakim menyatakan tergugat telah wanprestasi. Namun tidak semua gugatan menyebutkan permohonan agar Hakim menyatakan wanprestasi, bahkan terdapat pula gugatan yang tidak menyebutkan wanprestasi di dalam posita maupun petitumnya.

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat dengan Gugatan Class action!

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Walaupun didasarkan pada kontrak bisnis, namun dasar untuk mengajukan gugatan tidak selalu atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Namun gugatan dapat juga diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH berarti perbuatan melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum pihak pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan yang seharusnya diperhatikan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain, melahirkan kewajiban bagi orang yang bersalah telah merugikan orang lain tersebut untuk mengganti kerugian.

Pada umumnya hak gugat yang diajukan oleh penggugat pada perbuatan melawan hukum adalah berupa tuntutan ganti kerugian. Penggugat harus mampu membuktikan adanya korelasi antara perbuatan yang dilakukan tergugat dengan kerugian yang dideritanya. Umumnya, kerugian atas PMH ini nilainya dapat lebih besar dari ketentuan yang diatur dalam kontrak karena ada jenis kerugian yang tidak diatur dalam kontrak.

Esensi perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi adalah bukan pada ada atau tidak adanya kontrak melainkan ada atau tidaknya aturan hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan perjanjian. Perbedaan lainnya menurut Nieuwenhuis, ganti rugi pada wanprestasi hanya berupa pembayaran sejumlah uang, sedangkan pada perbuatan melawan hukum ganti rugi dimungkinkan dalam bentuk apa saja baik berupa uang, barang atau bentuk-bentuk lain sesuai keinginan penggugat.

GUGATAN PEMBATALAN KONTRAK

Dalam praktiknya, gugatan pembatalan kontrak tidak selalu terkait dengan syarat keabsahan kontrak berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Selain daripada keabsahan kontrak terdapat beberapa alasan pembatalan kontrak, yakni:

  1. Persyaratan yang ditentukan undang-undang pada kontrak formal tidak terpenuhi;
  2. Syarat sah kontrak tidak terpenuhi;
  3. Syarat batal kontrak bersyarat terpenuhi;
  4. Pembatalan diajukan pihak ketiga berdasarkan action paulina;
  5. Pembatalan oleh pihak yang diberikan wewenang undang-undang.

Selain itu, KUH Perdata mengatur pula beberapa alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan kontrak, yakni :

  1. Adanya cacat kehendak (Pasal 1321 KUH Perdata);
  2. Tidak terpenuhinya syarat kecakapan (Pasal 1446 KUH Perdata);
  3. Adanya wanprestasi (Pasal 1267 KUH Perdata);
  4. Adanya kerugian yang dialami pihak ketiga (Pasal 1341 KUH Perdata);
  5. Adanya keadaan memaksa (Pasal 1553 KUH Perdata).

Pada umumnya tuntutan pembatalan kontrak diajukan bersamaan atau dikombinasikan dengan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum, namun tidak menutup kemungkinan tuntutan kontrak diajukan secara mandiri dalam bentuk pembatalan kontrak.

Gugatan pembatalan kontrak tidak hanya dapat diajukan oleh para pihak yang terikat dalam kontrak, namun juga oleh pihak ketiga di luar kontrak yang dirugikan akibat lahirnya kontrak. Gugatan pihak ketiga di luar kontrak akan dikabulkan bila pihak ketiga dapat membuktikan bahwa ketika kontrak ditutup para pihak telah mengetahui dengan ditutupnya kontrak akan membawa akibat yang merugikan penggugat sebagai pihak ketiga. 

JENIS PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA KONTRAK

Secara umum putusan dalam sengketa kontrak berisi amar putusan atau dictum sebagai berikut:

  1. Menyatakan kontrak sah dan mengikat
    Hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan kontrak sah dan mengikat, apabila penggugat dapat membuktikan bahwa telah memenuhi syarat sahnya suatu kontrak.
  2. Menyatakan kontrak batal dan tidak mengikat
    Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan kontrak batal dan tidak mengikat apabila penggugat dapat membuktikan bahwa kontrak tidak memenuhi unsur subjektif dari syarat sahnya suatu kontrak atau tergugat melakukan wanprestasi.
  3. Menyatakan kontrak batal demi hukum
    Hakim akan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan kontrak batal demi hukum apabila penggugat dapat membuktikan bahwa kontrak tidak memenuhi unsur objektif dari syarat sahnya kontrak.

Apabila Anda atau perusahaan Anda mengalami sengketa kontrak atau merasa dirugikan akibat adanya suatu kontrak maka sangat penting bagi Anda untuk dapat menentukan jenis gugatan yang diajukan. Juga penentuan posita maupun petitum yang disesuaikan dengan tujuan gugatan. Hal-hal tersebut adalah hal yang vital di dalam suatu gugatan yang akan berpengaruh pada putusan Hakim. Kesalahan dalam penentuan gugatan yang akan diajukan dapat mendatangkan kerugian pada diri dan perusahaan anda secara materiil maupun imateriil. 

BP Lawyers dapat membantu Anda

Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas penyelesaian sengketa kontrak Anda atau Perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1234 1235

 

Author : Dian D Saputri