Apakah dapat terjadi Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata di Pengadilan?

Apakah dapat terjadi Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata di Pengadilan?

Dalam suatu perkara perdata setidaknya terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Setiap pihak berusaha untuk mempertahankan hak-haknya di dalam persidangan. Namun bagaimana bila terdapat kepentingan pihak lain di luar penggugat maupun tergugat yang ternyata berpengaruh dalam suatu perkara perdata? Apakah pihak tersebut dapat melakukan intervensi terhadap perkara perdata yang sedang berjalan?

Intervensi Dalam Perkara Perdata

Berdasarkan ketentuan beracara dalam perkara perdata, dikenal istilah intervensi. Intervensi sendiri merupakan perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.

Hal tersebut diatur di dalam Reglement of de Rechtsvordering atau Rv yang merupakan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 279 Rv menjelaskan bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.

Sehingga intervensi oleh pihak ketiga dalam perkara perdata dimungkinkan apabila pihak tersebut memiliki kepentingan pada pokok perkara yang sedang berlangsung. Proses intervensi sendiri dapat dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri dari pihak ketiga maupun karena adanya pihak ketiga yang ditarik masuk oleh salah satu pihak yang berperkara. Intervensi terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu voeging, tussenkomst, dan vrijwaring.

Jenis-Jenis Intervensi

Voeging

Voeging merupakan peristiwa masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan mendukung salah satu pihak, yaitu penggugat atau tergugat. Proses masuknya pihak ketiga ini berdasarkan inisiatif sendiri dari pihak ketiga tersebut. Pihak ketiga tersebut dapat memilih untuk mendukung penggugat ataupun tergugat, tergantung kepada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara.

Tussenkomst

Tussenkomst merupakan peristiwa masuknya pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri dalam pemeriksaan suatu perkara perdata. Berbeda dengan voeging, pada tussenkomst ini pihak ketiga masuk sebagai pihak sendiri yang berhadapan dengan penggugat dan tergugat. Sehingga pihak ketiga pada tussenkomst tidak memihak kepada pihak manapun dan berdiri atas kepentingannya sendiri. Persyaratan utama tussenkomst adalah pihak ketiga yang ingin masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara.

Vrijwaring

Vrijwaring merupakan peristiwa masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara karena ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara, dalam hal ini pihak tergugat. Penarikan pihak ketiga oleh tergugat dilakukan untuk membebaskan tergugat dari kewajiban atau tanggung jawab pada pokok perkara dan melampiaskan hal tersebut kepada pihak ketiga yang ditarik. Pihak tergugat dalam jawaban atau dupliknya dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak dalam pemeriksaan pokok perkara. Sehingga dalam vrijwaring, masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata bukan berdasarkan inisiatif dari pihak ketiga tersebut.

Proses Pengajuan Intervensi

Dalam melakukan upaya intervensi, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan pada pengadilan dimana pokok perkara sedang berjalan untuk dapat turut serta dalam pokok perkara. Hal ini dikenal sebagai gugatan intervensi. Gugatan intervensi merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga dikarenakan adanya kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. 

Dalam gugatan intervensi, pihak ketiga dapat berperan sebagai penggugat intervensi ataupun sebagai tergugat intervensi. Namun pengajuan permohonan gugatan intervensi harus diajukan sebelum pembuktian, yaitu dalam proses pembacaan gugatan dan jawaban gugatan. Hal ini dikarenakan pengadilan perlu melakukan pemeriksaan terhadap gugatan intervensi yang diajukan pihak ketiga tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, maka majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela (tussen vonis) untuk memutuskan apakah gugatan intervensi diterima atau ditolak. Apabila gugatan intervensi diterima, maka pihak ketiga selanjutnya dapat turut serta dalam pemeriksaan perkara tersebut.

Perusahaan Anda hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.