PT Terbuka: Dasar Hukum, Definisi, Ciri-Ciri dan Contohnya

PT Terbuka: Dasar Hukum, Definisi, Ciri-Ciri dan Contohnya

PT Terbuka: Dasar Hukum, Definisi, Ciri-Ciri dan Contohnya

”Saham PT Terbuka dapat dimiliki oleh masyarakat umum” 

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu badan hukum yang populer di dunia bisnis. PT menawarkan berbagai keuntungan bagi pemilik usaha, termasuk perlindungan hukum, akses modal, dan kemungkinan pertumbuhan bisnis yang signifikan. Selain itu  PT terdapat adanya batasan tanggung jawab yang terbatas pada setiap pengurus.

Perlu diketahui umumnya terdapat 2 (dua) jenis PT, yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka. Perbedaan yang paling mencolok dari 2 (dua) jenis PT tersebut adalah kepemilikan sahamnya. Pada artikel ini akan berfokus pada pembahasan terkait PT Terbuka.

PT terbuka akan menjadi perusahaan go public yang memiliki beberapa keuntungan diantaranya perusahaan akan mendapatkan pendanaan tanpa batas, citra perusahaan yang menjadi lebih baik, memungkinkan pertumbuhan kinerja perusahaan, dan lain sebagainya.

Beberapa ketentuan PT terbuka diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) namun pada rezim cipta kerja telah mengalami beberapa perubahan. 

Perubahan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait PT Terbuka? Simak artikel berikut.

Baca juga: 3 Cara Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dalam Perusahaan (PT) Tertutup

Dasar Hukum 

Dasar hukum PT terbuka dijelaskan dalam Pasal 109 ayat (1) angka 7 yang merubah ketentuan pada Pasal 1 UU 40/2007 yaitu perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Selanjutnya Pasal 109 ayat (1) angka 8 perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca juga: Kenali Berbagai Manfaat Yang Diterima Perusahaan Terbuka

Definisi PT Terbuka

Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Perseroan Terbatas” halaman 41 yang dimaksud PT Terbuka adalah perseroan yang telah melakukan penawaran umum (public offering) saham di bursa efek kepada masyarakat luas.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (Peraturan OJK 11/2017) perusahaan terbuka adalah emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.

Baca juga: Ketahui Persentase Saham yang Dapat Dianggap Sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka

Ciri-ciri PT Terbuka

Adapun beberapa ciri-ciri umum PT Terbuka diuraikan sebagai berikut:

  1. Umumnya PT Terbuka memiliki ciri utama disertai kata “Tbk” pada akhir nama perusahaan. “Tbk” memiliki arti terbuka atau PT yang sudah go public.
  2. Pasal 1 ayat (18) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Peraturan OJK 3/2021) menjelaskan untuk dapat menjadi perusahaan publik perseroan harus memiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. PT Terbuka dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum saham. Pasal 22 angka 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023), penawaran umum atau IPO adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. 
  4. Penanaman modal PT Terbuka dapat memperoleh sumber modal dari masyarakat secara langsung melalui calon investor secara bebas. Sehingga PT dapat menawarkan dividen kepada investor. Dividen adalah pembagian laba atau keuntungan perusahaan sesuai dengan besaran kepemilikan saham.

Baca juga: Ketahui Initial Public Offering (Penawaran Umum) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Contoh PT Terbuka

Contoh PT Terbuka umumnya dapat diidentifikasi melalui nama perusahaan tersebut. Dalam Pasal 16 ayat (3) UU 40/2007 menjelaskan dalam hal PT Terbuka selain berlaku ketentuan nama PT didahului “PT” dan pada akhir nama perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.

Beberapa contoh PT Terbuka diantaranya PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT. Gudang Garam Tbk, PT. Astra Internasional Tbk, PT. Bank Central Asia Tbk, serta masih banyak lagi.

 

Perusahaan Anda hendak mempersiapkan IPO atau melaksanakan legal due diligence untuk persiapan IPO?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani berbagai macam aksi korporasi dilihat dari aspek hukum. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.