Ketahui Initial Public Offering (Penawaran Umum) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Ketahui Initial Public Offering (Penawaran Umum) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Ketahui Initial Public Offering (Penawaran Umum) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

”Dengan Initial Public Offering (IPO) membuka perusahaan untuk go public”

Pasar saham merupakan tempat di mana perusahaan menjual saham mereka kepada publik untuk mendapatkan modal guna mendukung pertumbuhan dan ekspansi perusahaan. Salah satu metode yang paling umum digunakan untuk memasuki pasar saham adalah melalui Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum saham.

IPO memungkinkan perusahaan yang sebelumnya tertutup menjadi perusahaan terbuka akibat sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat umum. IPO dilakukan oleh perusahaan guna melakukan perkembangan perusahaan yang membutuhkan modal besar.

Namun untuk dapat melakukan IPO perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari CNBC Indonesia (2/8/2023) baru-baru ini perusahaan pengelola bioskop Cinema XXI yaitu PT Nusantara Sejahtera Tbk. resmi melantai di bursa efek Indonesia (BEI) pada rabu (2/8/2023) dengan melepas sebanyak kurang lebih 8 juta saham atau 10% modal disetor.

Hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995) yang telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait IPO? Simak artikel berikut.

Baca juga: Perbedaan antara IPO dan Listing dalam Lingkup Pasar Modal

Definisi Initial Public Offering

Pasal 22 angka 14 UU 4/2023 penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. 

Sederhananya, IPO adalah proses di mana sebuah perusahaan pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik untuk dibeli. Hal ini menjadi langkah penting dalam perkembangan perusahaan.

Dengan melakukan IPO, perusahaan tersebut menjadi perusahaan publik yang terdaftar di bursa saham.

Baca juga: Listing Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Tujuannya dalam Pasar Modal

Ketentuan Perusahaan Melakukan IPO

Pasal 22 angka 23 22 UU 4/2023 yang merubah ketentuan Pasal 70 UU 8/1995 mengatur penawaran umum hanya dapat dilakukan dengan ketentuan emiten telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menawarkan efek dengan tujuan menjual efek kepada masyarakat.

Ketentuan diatas tidak berlaku bagi pihak yang melakukan:

  1. Penawaran Efek yang bersifat utang dan/atau sukuk yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
  2. Penawaran efek yang diterbitkan dan/atau dijamin pemerintah indonesia
  3. Penawaran efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh lembaga penjamin simpanan khusus kepada investor profesional dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya;
  4. Penawaran atas efek atau surat berharga yang secara khusus diatur dalam undang-undang; atau
  5. Penawaran efek lain yang ditetapkan oleh OJK

Baca juga: Apakah Saham Dapat Diwariskan? Cek Faktanya!

Ketentuan lebih lanjut tentang IPO diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (POJK 76/2017). Pasal 2 POJK 76/2017 mengatur pernyataan pendaftaran kepada OJK dengan menyampaikan:

  1. Surat pengantar pernyataan pendaftaran sesuai dengan format surat pengantar pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh pemegang saham emiten atau perusahaan publik
  2. Menyerahkan prospektus
  3. Surat pernyataan pemegang saham emiten atau perusahaan publik yang menyatakan segala biaya penawaran umum atas saham emiten atau perusahaan publik yang dimilikinya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang saham yang melakukan penawaran umum dimaksud.

Baca juga: Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!

Tujuan Melakukan IPO

Terdapat beberapa tujuan perusahaan melakukan IPO diantaranya:

  • Mendapatkan Modal Tambahan

Salah satu tujuan dari IPO yang dilakukan perusahaan adalah untuk mengumpulkan modal tambahan. Dengan menjual saham kepada publik, perusahaan dapat memperoleh dana yang diperlukan untuk membiayai proyek-proyek pertumbuhan, investasi, penelitian, dan pengembangan.

  • Meningkatkan Citra Perusahaan

Perusahaan yang terdaftar di bursa saham BEI sering dianggap lebih kredibel dan transparan oleh beberapa pihak termasuk pelanggan dan mitra bisnis.

  • Pengurangan Hutang

Dana yang diperoleh dari IPO dapat digunakan untuk mengurangi utang yang ada, dan mengurangi biaya bunga pinjaman.

 

Perusahaan Anda hendak mempersiapkan IPO atau melaksanakan legal due diligence untuk persiapan IPO?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani berbagai macam aksi korporasi dilihat dari aspek hukum. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.