
Listing Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Tujuannya dalam Pasar Modal
Listing Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Tujuannya dalam Pasar Modal
”Listing adalah suatu kegiatan pencatatan saham perusahaan pada bursa.”
Investasi saham adalah salah satu cara yang populer untuk mengembangkan dan meningkatkan finansial.
Saham merupakan instrumen keuangan yang mewakili kepemilikan suatu perusahaan. Akan tetapi, dalam berinvestasi saham, diperlukan pemahaman yang baik tentang pasar keuangan.
Investasi saham tersebut dilakukan melalui pasar modal. Pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dana dengan menjual saham atau obligasi kepada investor.
Baca juga: Kenali Manfaat dan Ciri Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi dalam Pasar Modal
Salah satu istilah yang sering ditemukan dalam pasar modal adalah ”listing”, yaitu merujuk pada kegiatan pendaftaran saham pada bursa saham dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI).
Listing yang dilakukan suatu perusahaan di bursa saham bukan sekadar tindakan administratif, akan tetapi merupakan langkah strategis yang memiliki tujuan-tujuan tertentu.
Dalam pengumpulan dana untuk pertumbuhan/peningkatan reputasi dan nilai perusahaan, listing dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk keberlanjutan bisnis perusahaan.
Lantas, bagaimana penjelasan terkait listing? Simak artikel berikut.
Baca juga: Catat! Poin Penting Perubahan Peraturan No.I-A Tentang Pencatatan Saham & Efek
Penjelasan Listing
Listing merupakan pencatatan suatu efek ke dalam daftar efek yang tercatat di bursa sehingga dapat diperjualbelikan.
Setelah dilakukan listing, maka perusahaan harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.
Listing umumnya ditawarkan pada pasar modal sekunder, yaitu sebagai kelanjutan dari pasar perdana di mana efek-efek yang telah dicatatkan di BEI dapat diperjualbelikan.
Perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh bursa efek, termasuk kriteria keuangan, tata kelola perusahaan, dan kewajiban penyediaan informasi.
Dapat diartikan bahwa listing adalah tindakan penjualan saham yang dilakukan oleh perusahan di BEI, yang mana perusahaan tersebut sebelumnya merupakan perusahaan yang telah go-public terlebih dahulu.
Baca juga: Kenali Manfaat dan Ciri Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi dalam Pasar Modal
Bentuk-Bentuk Listing
Menurut Lita Paromita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers Counselor at Law, listing memiliki dua bentuk, di antaranya:
- Listing melalui Initial Public Offering (IPO), yaitu listing yang dilakukan setelah pihak yang melakukan penawaran umum (emiten) berhasil menawarkan menjual saham-saham yang dikeluarkannya dalam proses IPO. Oleh karena itu, emiten mendapatkan dana segar dari proses penjualan saham.
- Direct listing, yaitu perusahaan/perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya pada bursa, namun tidak melakukan IPO terlebih dahulu. Perusahaan/perusahaan publik tidak mendapatkan dana segar karena tidak menerbitkan saham baru/menjual saham, akan tetapi hanya sekadar mencatatkan saham pada bursa.
Baca juga: Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!
Tujuan Listing
Adapun beberapa tujuan dilakukannya listing adalah sebagai berikut:
- Memperoleh modal dan untuk pertumbuhan bisnis
Melalui listing, perusahaan dapat mengumpulkan dana yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
Dana tersebut digunakan untuk ekspansi bisnis, riset dan pengembangan, investasi dalam teknologi, akuisisi, atau pembayaran utang.
- Mempermudah akses keuangan
Saham yang terdaftar di bursa saham dapat dengan mudah diperdagangkan, memberikan peluang bagi investor untuk membeli atau menjual saham mereka.
- Meningkatkan citra dan kepercayaan
Listing dapat meningkatkan citra dan kepercayaan terhadap perusahaan. Hal tersebut menciptakan kesan bahwa perusahaan telah mematuhi standar BEI.
- Meningkatkan nilai perusahaan
Saham yang terdaftar memiliki potensi untuk mengalami apresiasi nilai. Investor yang percaya pada pertumbuhan dan kinerja perusahaan dapat menyebabkan peningkatan nilai saham.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan legalitas saham. Jika ingin mengurus terkait Initial Public Offering atau Listing, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.