Apakah Saham Dapat Diwariskan? Cek Faktanya!

Apakah Saham Dapat Diwariskan? Cek Faktanya!

Apakah Saham Dapat Diwariskan? Cek Faktanya!

”Pengalihan saham karena waris merupakan peralihan hak karena hukum.”

Saham merupakan investasi untuk masa depan yang berupa aset.

Sebagai bentuk investasi, saham juga memiliki potensi untuk dapat diwariskan kepada ahli waris, dengan maksud memberikan manfaat finansial jangka panjang pada keluarga pemilik saham.

Dalam hal ini, Hukum Waris Perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tepatnya pada Buku II Pasal 830 sampai Pasal 1130.

Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang atau mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Unsur di dalam warisan, yaitu adanya pewaris, adanya harta warisan, dan adanya ahli waris.

Lantas, benarkah saham juga dapat diwariskan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Baca juga: Akibat Investor Tidak Melakukan Due Diligence sebelum Membeli Saham PT

Warisan Saham

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007)  mengatur bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepada pemiliknya.

Pasal 833 KUHPer menjelaskan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris.

Sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan di atas, saham dalam suatu perusahaan dikategorikan sebagai benda yang dapat diwariskan.

Dikarenakan sifat warisan yang baru berlaku efektif ketika seorang pewaris wafat, maka pemindahan saham melalui waris tidak wajib untuk didahului dengan penawaran kepada pemegang saham lainnya dalam perusahaan.

Selain itu, juga tidak wajib untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, maupun dewan komisaris.

Namun, pewarisan saham tetap harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UU 40/2007.

Baca juga: Dampak bagi Perusahaan Akibat Pergantian Nama Pemegang Saham

Jenis Saham yang Dapat Diwariskan

Terdapat dua jenis saham yang dapat diwariskan, yaitu:

Saham tertutup

Saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikarenakan belum melakukan Initial Public Offering (IPO). Saham ini dikategorikan khusus, karena hanya pihak-pihak yang memiliki hubungan internal yang bisa mendapatkan dan membelinya.

Saham terbuka atau saham publik

Kebalikan dari saham tertutup, yaitu saham yang sudah diperdagangkan di BEI. Saham terbuka atau saham publik sudah dinyatakan IPO yang sifatnya terbuka untuk publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Namun, dalam mewariskan saham, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, beberapa di antaranya yaitu:

  1. Mengetahui dan memahami jenis serta prosedur saham karena kewarisan;
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen seperti keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti sebagai ahli waris; dan
  3. Membuat akta perpindahan saham.

Baca juga: 3 Cara Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dalam Perusahaan (PT) Tertutup

Prosedur

Prosedur pemindahan saham akibat pewarisan diatur dalam Pasal 56 UU 40/2007, yang secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak.
  2. Akta Pemindahan Hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.
  3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
  4. Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menkumham menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut. 
  5. Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam hal di suatu keluarga terdapat seseorang yang memiliki saham dan/atau tercatat sebagai pemegang saham dalam suatu perusahaan, maka menjadi penting bagi pemilik saham untuk memahami apa yang akan terjadi jika ia meninggal dunia.

Salah satunya, saham tersebut menjadi harta waris yang akan diwariskan kepada ahli warisnya.

Oleh karena itu, ketika membeli saham dan/atau mengambil bagian dalam saham suatu perusahaan, sangat disarankan bagi pemilik saham untuk mengatur bagaimana sahamnya diwariskan kepada ahli waris yang memiliki hak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, selain mengatur mengenai aset-aset lainnya.

Perusahaan Anda akan melaksanakan peralihan hak atas saham, tetapi khawatir akan timbul kesalahan di tengah prosesnya?

BP Lawyers Counselors at Law memiliki kompetensi untuk mengatasi hal tersebut. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.