Ketahui Persentase Saham yang Dapat Dianggap Sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka

Ketahui Persentase Saham yang Dapat Dianggap Sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka

Ketahui Persentase Saham yang Dapat Dianggap Sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka

Baru baru ini, Emiten asuransi milik Grup Lippo, PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) dikabarkan akan diambil alih oleh perusahaan asuransi jiwa dari Korea, PT Hanwha Life Insurance Indonesia. Hanwha Life dikabarkan membeli 42,79% saham Inti Anugerah di LPGI dan 4,9 % saham LPLI di LPGI. Dengan demikian keseluruhan saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan ialah 47,69%. Apabila rencana pengambilalihan telah selesai, Hanwha Life akan menjadi pengendali baru LPGI dan akan melaksanakan tender wajib. 

Lalu pertanyaannya, bagaimanakah ketentuan persentase saham yang dianggap sebagai Pengendali?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan merujuk kepada POJK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Peraturan ini mengatur terkait dengan proses yang harus dilakukan oleh calon pengendali baru sebelum dan sesudah terjadinya proses pengambilalihan. 

Terkait dengan pengambilalihan tersebut mengakibatkan beralihnya pengendalian atau perubahan pengendali terhadap perusahaan terbuka. Pada Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/POJK.04/2018 menerangkan bahwa yang dapat dikatakan sebagai pengendali adalah:

  1. Memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh (de jure control, kendali secara yuridis); atau
  2. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka (de facto control, kendali secara nyata).

Dengan demikian, persentase saham yang dapat dianggap sebagai pengendali adalah lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh.

Untuk diketahui, Calon Pengendali baru yang melakukan negosiasi yang dapat mengakibatkan Pengambilalihan, dapat mengumumkan negosiasi atas rencana Pengambilalihan. Dalam hal calon Pengendali baru memutuskan untuk mengumumkan negosiasi Pengambilalihan, pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui: 

  1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; atau
  2. situs web Bursa Efek.

Informasi yang dimuat dalam pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit meliputi: 

  1. nama Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih;
  2. perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih;
  3. identitas diri calon Pengendali baru, yang meliputi nama calon Pengendali baru, alamat, telepon, surat elektronik, serta kegiatan usaha, jika calon Pengendali baru merupakan badan usaha;
  4. jumlah efek yang telah dimiliki calon Pengendali baru, jika telah memiliki efek Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih;
  5. tujuan pengendalian;
  6. rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama antara Pihak dalam Kelompok yang Terorganisasi dalam rangka pengendalian Perusahaan Terbuka, jika Pengambilalihan dilakukan oleh Kelompok yang Terorganisasi dan terdapat rencana, kesepakatan, atau keputusan yang dibuat oleh Pihak dalam Kelompok yang Terorganisasi tersebut;
  7. cara dan proses negosiasi Pengambilalihan; dan
  8. materi negosiasi Pengambilalihan.

Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi hukum untuk perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.