Kenali Berbagai Manfaat Yang Diterima Perusahaan Terbuka

Kenali Berbagai Manfaat Yang Diterima Perusahaan Terbuka

Kenali Berbagai Manfaat Yang Diterima Perusahaan Terbuka

Perusahaan terbuka memiliki keuntungan untuk mendapat insentif pajak penghasilan badan sebesar 3%.

Terdapat berbagai macam manfaat yang diperoleh jika suatu perusahaan menjadi perusahaan terbuka. Manfaat ini dapat diterima oleh emiten atau perusahaan yang menerbitkan saham di Bursa Efek Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Apa saja sih manfaat yang didapat dari perusahaan go public? Pertama, perusahaan akan mendapatkan pendanaan jangka panjang. Opsi ini lebih efektif ketika perusahaan mengambil pinjaman kepada bank jika ingin melakukan ekspansi perusahaan atau membutuhkan modal yang cukup besar. Mengapa? Karena bank memiliki keterbatasan pendanaan. Dibutuhkan mekanisme sindikasi jika suatu bank dirasa kurang mampu mengayomi pendanaan suatu perusahaan.

Selain itu, kredit bank hanya dapat mendanai perusahaan dengan jangka waktu tenor sekitar 4-5 tahun. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspansi jangka panjang. Oleh karenanya, menawarkan saham kepada publik dapat menjadi suatu alternatif tersendiri. Perusahaan tidak perlu memikirkan bunga yang harus dibayarkan jika tenor telah terlewati. Hal ini tentunya terjawab dengan mekanisme pengembalian deviden yang cenderung lebih fleksibel. Perusahaan juga memiliki potensi untuk mendapatkan pendanaan secara luas dengan mekanisme value saham yang meningkat pada bursa.

Jika suatu emiten tetap ingin membutuhkan suatu pinjaman bank walaupun telah menerima pendanaan yang berasal dari masyarakat, emiten juga tetap memperoleh kemudahan. Bank cenderung akan lebih legowo dalam menerima perusahaan terbuka dikarenakan profesionalisme, transparansi, dan kenaikan citra perusahaan akibat berubahnya status suatu perusahaan menjadi terbuka. Semua ini tidak lepas dari segenap pengawasan dan semangat compliance yang inggi untuk mematuhi segenap ketentuan OJK di pasar modal.

Berikut merupakan segenap poin-poin penting menjadi perusahaan go public:

  1. Pendanaan tanpa batas
  2. Meningkatkan kinerja perusahaan
  3. Meningkatkan citra perusahaan
  4. Meningkatkan profesionalisme dan loyalitas karyawan
  5. Meningkatkan likuiditas pemilik, karyawan, dan investor
  6. Mempercepat penerapan Good Corporate Governance
  7. Menciptakan kemandirian perusahaan
  8. Mendapatkan mitra strategis
  9. Meningkatkan nilai perusahaan
  10. Menjaga keharmonisan perusahaan keluarga.
  11. Mendapat insentif pajak

Baca Juga : Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!

Mengenai insentif perpajakan, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, persyaratan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 123 /PMK.03/2020 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Serta Daftar Wajib Pajak Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Disebutkan bahwa perusahaan terbuka mendapatkan insentif pajak sebesar 3% dari pajak penghasilan yang seharusnya dibayar. Pada tahun 2022 nanti, PPh badan yang ditetapkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah 22%. Jika dikaitkan, sejak tahun 2022 dan seterusnya, suatu perusahaan terbuka dapat mengurangi kewajiban pajak penghasilan badan yang diterimanya menjadi 19%.

Walaupun begitu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, yaitu:

  1. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
  2. saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak
  3. masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
  4. ketentuan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak
  5. pemenuhan persyaratan dilakukan oleh wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mensyaratkan agar perusahaan terbuka yang ingin mendapat insentif pajak tidak membeli sahamnya kembali dan tidak memiliki hubungan istimewa meliputi pemegang saham pengendali serta pemegang saham utama, sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Adapun pemenuhan laporan oleh perusahaan terbuka yang ingin mendapatkan insentif pajak merupakan laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek. Bagi emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri, harus melaporkan laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik.

Laporan bulanan tersebut dibuat dengan mencantumkan:

  1. nama wajib pajak
  2. nomor pokok wajib pajak
  3. tahun pajak
  4. menyatakan pemenuhan persyaratan yang diatur untuk mendapatkan insentif pajak

Berikut merupakan contoh perusahaan terbuka yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak yang dicontohkan oleh Pemerintah:

PT EA Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,- dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,- dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 lembar saham.

PT EA Tbk. mencatatkan l00% dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:

  1. 64% dari saham yaitu sejumlah 1.280.000.000 lembar saham dimiliki oleh 8 Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 8%
  2. 36% dari saham yaitu sejumlah 720.000.000 lembar saham dimiliki oleh 36.000 Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99%.

Kondisi tersebut terjadi selama 260 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak. Meskipun l00% saham PT EA Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, PT EA Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif karena hanya 36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% selama lebih dari 183 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak.

Banyak manfaat yang didapatkan ketika menjadi Perusahaan Terbuka. Silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235, agar Anda tidak salah langkah ketika melakukan IPO.

Andrew Nibrass Hariyoto

Baca Juga : Kenalan Dulu, Apa Itu PT Terbuka?