
Hipotek Adalah: Serba-serbi Ketentuannya dalam Hukum Perdata
Hipotek Adalah: Serba-serbi Ketentuannya dalam Hukum Perdata
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam utang dikenal dengan sebutan “hipotek”.
Hipotek merupakan salah satu istilah yang sering kita dengar terkait dengan transaksi properti dan pembiayaan.
Hal tersebut sebagai bentuk jaminan yang umumnya digunakan oleh peminjam untuk mendapatkan pinjaman dengan menggunakan properti sebagai agunan.
Sebagai contoh, hipotek digunakan oleh individu dan pelaku bisnis untuk melakukan pembelian properti rumah dengan tanpa membayar seluruh harga pembelian di muka. Hipotek juga sering digunakan dalam bidang pelayaran khususnya jaminan atas kapal-kapal.
Selama periode yang ditentukan, peminjam melunasi pinjaman tersebut, ditambah bunga hingga pemilik properti tersebut bebas dan menyelesaikan seluruh pinjamannya.
Baca juga: Gadai sebagai Jaminan dari Definisi dan Sifatnya dalam Hukum Perdata
Hipotek memberikan sejumlah keuntungan bagi berbagai pihak, di antaranya memberikan akses pembiayaan yang besar kepada individu yang ingin membeli properti.
Selain itu, pada umumnya hipotek juga memiliki jangka waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan pinjaman tanpa jaminan. Serta, keamanan bagi peminjam yaitu keuntungan terhadap jaminan dalam bentuk properti.
Dengan memiliki pemahaman yang baik tentang hipotek, individu dapat membuat keputusan finansial yang tepat terkait dengan pembelian properti. Selain itu, juga dapat melakukan pengelolaan utang dengan mempertimbangkan kewajiban dan risiko terkait, termasuk kemungkinan penyitaan properti jika gagal membayar pinjaman.
Lantas, bagaimana penjelasan terkait hipotek? Simak artikel berikut.
Baca juga: Jaminan Fidusia: Definisi, Dasar Hukum, Objek, dan Contoh Eksekusinya
Pengertian Hipotek
Hipotek secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) khususnya dalam Pasal 1162-1232 KUHPerdata.
Pasal 1162 KUHPerdata mendefinisikan hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hipotek memiliki dua pengertian, yaitu kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda (harta) tidak bergerak dan surat pernyataan berhutang jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihan kepada pihak ketiga.
Sedangkan menurut Vollmar dalam buku berjudul Pengantar Studi Hukum Perdata, menjelaskan bahwa hipotek adalah sebuah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan lebih utamakan.
Baca juga: Cara Menjual Barang Gadai atau yang Dijaminkan Debitur
Objek
Beberapa hal yang dapat dijadikan objek hipotek diatur dalam Pasal 1164 KUHPerdata, di antaranya adalah:
- Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan beserta segala perlengkapannya (termasuk benda-benda tak bergerak adalah hak atas tanah, kapal laut, dan pesawat terbang).
- Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
- Hak numpang karang dan hak usaha
- Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah.
- Bunga seperti semula.
- Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.
Baca juga: Memahami Ketentuan Baru Dalam Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Utang dan Bunga
Hipotek pada umumnya bersifat accesoir. Artinya, hipotek sebagai perjanjian tambahan yang bergantung pada perjanjian pokoknya mengenai utang piutang.
Selain itu, juga bersifat ondeelbaar. Artinya, hipotek tidak dapat dibagi karena hipotek melekat pada seluruh benda yang menjadi objeknya (Pasal 1163 KUH Perdata).
Utang hipotek merujuk pada pinjaman jangka panjang yang diberikan dengan menggunakan aktiva tetap sebagai jaminan, dan hal ini diatur dalam sebuah perjanjian tertulis yang melibatkan akta notaris.
Dalam pinjaman, hipotek dapat diberikan bunga, sehingga debitur sebagai pihak peminjam wajib membayarkan angsuran pokok dan tambahan bunga.
Oleh karena itu, penting memperhitungkan mengenai kemampuan membayar angsuran kredit baik pokok maupun bunga untuk jangka panjang.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan legalitas bisnis. Jika ingin mengurus terkait pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.