
Mengenal Resign dan Ketentuan Hukumnya
Mengenal Resign dan Ketentuan Hukumnya
”Pengunduran diri atau resign merupakan hak setiap karyawan, namun dalam pelaksanaanya terdapat implikasi hukum.”
Terdapat banyak alasan mengapa karyawan memilih resign, baik karena ingin mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik, mengejar gaji lebih tinggi, lingkungan pekerjaan yang sesuai, dan masih banyak lagi.
Namun, di balik resign tersebut, terdapat aspek dan ketentuan hukum yang perlu dipahami oleh kedua pihak, baik karyawan maupun perusahaan.
Keduanya perlu memahami hak dan kewajiban, dan memastikan proses resign dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut mengingat hubungan karyawan dan perusahaan atas dasar kontrak kerja.
Pada kontrak kerja tersebut terdapat beberapa muatan, di antaranya hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, jadwal kerja, jangka waktu kontrak, ketentuan khusus, ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hukum, dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut, ketentuan resign diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait resign? Simak artikel berikut.
Baca juga: Karyawan Resign dari Perusahaan, Apakah Dapat Uang Pesangon?
Definisi Resign
Terdapat dua jenis pengakhiran kerja, yaitu pengakhiran kerja yang dilakukan oleh pekerja secara sukarela dan pengakhiran kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Keduanya memiliki pemenuhan hak dan kewajiban yang berbeda bagi pekerja dan perusahaan.
Resign diatur pada Pasal 81 angka 45 UU 6/2023, yaitu alasan-alasan dapat terjadinya PHK pada ayat (1) huruf i, bahwa salah satu alasan PHK adalah pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Sederhananya, resign merupakan tindakan pengunduran diri oleh karyawan dari suatu pekerjaan secara sukarela. Jika perusahaan tersebut menyetujuinya, maka hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja pun akan berakhir.
Ketika seseorang pekerja memutuskan untuk resign, maka dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada atasan atau pihak yang berwenang di perusahaan tempatnya bekerja berdasarkan syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan
Syarat
Beberapa persyaratan untuk resign diatur dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menambahkan Pasal 154A UU 13/2003 pada ayat (1) huruf i, yaitu meliputi:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Adapun maksud dari pemberitahuan resign selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri adalah untuk memberi kesempatan perusahaan dalam mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru.
Baca juga: Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan
Hak yang Didapat
Terkait hak yang didapat karyawan setelah mengajukan resign diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Pasal 50 PP 35/2021 mengatur bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:
- Uang penggantian hak; dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adapun komponen uang penggantian hak yang seharusnya diterima diatur dalam Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, di antaranya meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Membuat PKWT dan PKWTT
Bolehkah Karyawan Kontrak Mengajukan Resign sebelum Waktunya?
Pada dasarnya, karyawan mengajukan resign sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir dengan alasan tertentu diperbolehkan.
Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh karyawan, yaitu membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada perusahaan.
Ketentuan mengenai ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 62 UU 13/2003, yang menjelaskan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Selain itu, karyawan kontrak ini juga tetap mendapatkan uang kompensasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP 35/2021, dijelaskan bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Perusahaan Anda hendak melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja, akan tetapi khawatir akan menyalahi prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
BP Lawyers Counselors at Law berpengalaman dalam menangani kasus perselisihan hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.