
Karyawan Resign dari Perusahaan, Apakah Dapat Uang Pesangon?
Karyawan Resign dari Perusahaan, Apakah Dapat Uang Pesangon?
Sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu perusahaan. Sumber daya manusia ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja perusahaan dari segi efektivitas dan efisiensi.
Hal ini karena dalam hal mencari, memperkerjakan, melatih dan mengembangkan karyawan serta mempertahankan karyawan yang berkualitas tentu membutuhkan investasi baik dari segi waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit dari perusahaan.
Namun, di Indonesia, fenomena keinginan karyawan keluar dari suatu tempat kerja setiap tahunnya mencapai 5-10%. Keluarnya karyawan disebabkan faktor alasan pribadi karyawan maupun diberhentikan perusahaan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).
Alasan pribadi karyawan untuk keluar dari tempat kerja bermacam-macam, mulai dari keadaan keluarga, kesempatan bersekolah lebih lanjut, maupun munculnya banyak perusahaan baru di Indonesia yang membuat para karyawan mencoba mengadu nasib dan mencari perusahaan lain yang dianggap dapat memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan perusahaan tempat kerja mereka saat ini.
Selain itu, status karyawan sebagai karyawan kontrak atau karyawan outsourcing juga menjadi faktor karyawan untuk mengantisipasi akhir atau pemutusan kontrak sedini mungkin dengan mencari tempat kerja yang menawarkan pekerjaan dengan gaji dan manfaat yang lebih tinggi dibandingkan dengan tempat kerja saat ini.
Ketika seorang karyawan mengundurkan diri atau voluntary resignation (resign) dari perusahaan, apakah perusahaan wajib memberikan uang jasa atau yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai uang pesangon?
Baca juga: Terbaru! Besaran Pesangon Karyawan yang Harus Dibayar Perusahaan
Karyawan yang Resign: Karyawan Tetap atau Karyawan Kontrak?
Hal pertama yang perlu dipastikan adalah jenis hubungan kerja yang dimiliki antara karyawan yang mengundurkan diri dengan perusahaan, melalui perjanjian kerja yang telah ditandatangani para pihak.
Perlu diperhatikan bahwa jika di antara para pihak tidak ada perjanjian kerja tertulis, maka secara hukum karyawan dianggap sebagai karyawan tetap berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan).
Jenis hubungan kerja karyawan dengan perusahaan menjadi penting karena adanya perbedaan akan hak karyawan dan kewajiban perusahaan, antara karyawan tetap dengan karyawan kontrak.
Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak yang Resign
Bagi karyawan yang dipekerjakan dengan jenis perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut karyawan kontrak, dalam hal karyawan tersebut mengundurkan diri maka berlaku ketentuan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya yang mengatur mengenai berakhirnya hubungan kerja karyawan kontrak.
Hak Karyawan Kontrak atas Uang Kompensasi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), diatur mengenai hak karyawan kontrak atas Uang Kompensasi.
Berdasarkan Pasal 15, 16, dan 17 PP No. 35/2021, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak pada saat PKWT karyawan kontrak berakhir. Besar uang kompensasi diberikan berdasarkan masa kerja karyawan yang telah diselesaikan pada saat kontrak berakhir dan dasar perhitungan adalah take home pay karyawan.
Namun, untuk perusahaan dengan skala usaha mikro dan kecil, mendapatkan diskresi dari PP No. 35/2021 untuk memberikan uang kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Dalam hal karyawan kontrak mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT berakhir, berarti karyawan kontrak merupakan pihak yang mengakhiri hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 17 PP No. 35/2021, perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah diselesaikan karyawan pada saat pengunduran diri berlaku efektif.
Oleh karena itu, karyawan kontrak yang resign tidak mendapatkan pesangon, melainkan kompensasi.
Baca juga: Masa Kontrak Habis, Apakah Karyawan Berhak Mendapat Kompensasi?
Kewajiban Karyawan Kontrak untuk Membayar Sisa Kontrak
Namun, penting bagi karyawan kontrak yang berencana untuk mengundurkan diri untuk mengetahui dan memahami adanya kewajiban karyawan kontrak kepada perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang masih berlaku setelah UU Ketenagakerjaan diubah beberapa kali dengan peraturan perundang-undangan cipta kerja.
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mewajibkan karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT dengan cara mengundurkan diri untuk membayar Ganti Rugi kepada perusahaan sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Singkat kata, dalam hal karyawan kontrak memiliki masa kontrak 12 bulan namun mengajukan resign setelah 5 bulan bekerja, karyawan kontrak diwajibkan untuk membayar upah yang seharusnya diterima untuk 7 bulan sisa kontrak kepada perusahaan.
Banyak karyawan kontrak yang tidak mengetahui ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan ini atau menganggap kewajiban ganti rugi tersebut tidak lagi berlaku karena adanya peraturan baru dalam PP No. 35/2021 mengenai Uang Kompensasi. Padahal, kewajiban ini tetap ada dalam UU Ketenagakerjaan dan dapat sewaktu-waktu diberlakukan perusahaan dalam hal karyawan kontrak mengundurkan diri, apalagi jika sisa PKWT karyawan kontrak masih banyak.
Hak Karyawan Tetap yang Resign
Sementara, hak karyawan tetap yang mengajukan pengunduran diri berbeda dengan hak (dan kewajiban) karyawan kontrak yang telah dijelaskan di atas.
Namun, untuk karyawan tetap yang hubungan kerjanya berakhir karena mengundurkan diri atau resign, maka tidak mendapatkan uang pesangon.
Mengapa? Karena dalam berakhirnya hubungan kerja, hak karyawan tidak hanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, tapi juga alasan suatu hubungan kerja berakhir.
Dalam hal hubungan kerja karyawan tetap berakhir karena karyawan tetap mengundurkan diri, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan Pasal 50 PP No. 35/2021, yang menentukan bahwa karyawan berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021; dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Nilai uang penggantian hak yang dapat diterima karyawan tetap meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.
Dari ketentuan ini, maka jelas hak yang diperoleh karyawan tetap yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat bukanlah uang pesangon.
Beberapa hak karyawan tetap yang resign, di antaranya uang penggantian hak dan uang pisah, yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Baca juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Pesangon Bagi Karyawan yang di-PHK Karena Tindak Pidana?
Syarat Resign Karyawan dan Hukuman jika Karyawan Melanggar Syarat Resign
Dari penjelasan di atas, kelihatannya sudah cukup jelas ketentuan yang saat ini berlaku dalam hal terjadi pengunduran diri karyawan di perusahaan.
Namun, ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan karyawan dalam melakukan pengunduran diri atas kemauan sendiri, yaitu karyawan wajib memenuhi syarat pengunduran diri yang saat ini diatur dalam Pasal 36 huruf i PP No. 35/2021.
Dalam Pasal 36 huruf i PP No. 35/2021 menjelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Apa yang terjadi kepada karyawan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan di atas? Dalam praktiknya, banyak karyawan yang menginginkan immediate resignation, atau secepatnya mengundurkan diri tanpa adanya 30 hari permohonan pengunduran diri. Atau karyawan yang mengundurkan diri selagi dinas di luar kota dan tidak kembali lagi ke perusahaan. Atau karyawan yang “menghilang” setelah menyampaikan surat pengunduran diri.
Baca juga: Benarkah Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan yang Menikah dengan Rekan Kerjanya?
Terhadap karyawan yang tidak memenuhi syarat pengunduran diri di atas terutama karyawan tetap, terdapat risiko bahwa karyawan tidak akan menerima haknya sesuai Pasal 50 PP No. 35/2021 yaitu uang penggantian hak dan uang pisah. Hal ini dikarenakan Pasal 50 PP No. 35/2021 jelas mengatur bahwa karyawan yang memiliki hak atas uang penggantian hak dan uang pisah adalah karyawan yang memenuhi syarat pengunduran diri di atas.
Apakah perusahaan kemudian bisa tetap memberikan uang penggantian hak dan uang pisah kepada karyawan yang tidak memenuhi syarat pengunduran diri? Tentu saja bisa, sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Namun, dalam hal perusahaan memutuskan untuk tidak memberikan uang penggantian hak dan uang pisah terhadap karyawan tersebut, karyawan yang menggugat perusahaan karena tidak memberikan haknya dapat dihadapkan dengan bukti bahwa karyawan tidak pernah memenuhi syarat pengunduran diri sesuai Pasal 50 PP No. 35/2021.
Keputusan mengenai apakah perusahaan kemudian wajib memberikan hak tersebut kepada karyawan akan tergantung pada keputusan yang diambil pihak yang berwenang mengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Anda hendak tengah mengalami sengketa hubungan industrial dengan para pekerja?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.