Masa Kontrak Habis, Apakah Karyawan Berhak Mendapat Kompensasi?

Masa Kontrak Habis, Apakah Karyawan Berhak Mendapat Kompensasi?

Saat seorang karyawan memasuki masa pensiun atau berakhirnya hubungan kerja, maka karyawan tersebut berhak atas kompensasi yang diberikan oleh perusahaannya. Kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan terdiri atas berbagai macam bentuk, namun bentuk paling umum yang ditemui ialah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Kendati demikian, bagaimana dengan karyawan dengan status kontrak? Apakah setelah kontrak berakhir karyawan berhak atas uang kompensasi?

Kompensasi Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Sebelumnya perlu dipahami, bahwa karyawan kontrak dalam peraturan perundang-undangan dikenal sebagai karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Pasal 81 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan apabila perjanjian kerja berakhir dikarenakan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pemberian uang kompensasi ini harus didasarkan atas masa kerja karyawan di perusahaan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) menjelaskan bahwa uang kompensasi diberikan apabila karyawan mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Pemberian kompensasi ini dilakukan saat berakhirnya masa kontrak atau PKWT.

Namun apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai (Pasal 15 Ayat (4) PP No. 35/2021).

Sehingga berdasarkan ketentuan ini, seorang karyawan kontrak berhak atas uang kompensasi apabila masa kontraknya telah habis. Tetapi pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (Pasal 15 Ayat (5) PP No. 35/2021)

Besaran Kompensasi Apabila Masa Kontrak Habis

Sebagaimana dijelaskan diatas, pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak setelah masa kontraknya habis yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Sehingga, perhitungan uang kompensasi dilakukan dengan cara (Pasal 16 Ayat (1) PP No. 35/2021):

  1. PKWT dengan masa kerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Apabila PKWT selesai dikarenakan suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka besaran uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan (Pasal 16 Ayat (5) PP No. 35/2021).

Komponen upah bulanan yang dijadikan dasar perhitungan uang kompensasi adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Namun apabila dalam pemberian upah kepada karyawan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi adalah upah bulanan tanpa tunjangan. Sementara itu, apabila upah bulanan yang diberikan kepada karyawan berupa upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok saja (Pasal 16 PP No. 35/2021).

Perusahaan Anda hendak tengah mengalami sengketa hubungan industrial dengan para pekerja?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.