
Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Pesangon Bagi Karyawan yang di-PHK Karena Tindak Pidana?
Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Pesangon Bagi Karyawan yang di-PHK Karena Tindak Pidana?
Perusahaan diberikan kewajiban untuk memberikan bantuan kepada keluarga karyawan tersebut.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam hal ini, di-PHK nya karyawan tersebut pasti ada suatu alasan tertentu. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 angka 42 dalam Bab IV Ketenagakerjaan UU No. 11 Tahun 2020 yang menyisipkan ketentuan Pasal 154A dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dalam Pasal 154A ayat (1) nya menjelaskan mengenai alasan-alasan karyawan dapat di-PHK antara lain:
- perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerjaan/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
- perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban penundaan kewajiban pembayaran utang;
- perusahaan pailit;
- adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan-alasan tertentu;
- adanya putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan yang diajukan oleh pekerja/buruh sebagaimana dalam huruf g;
- pekerja atau buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi beberapa syarat salah satunya adalah pekerja atau buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Dengan adanya PHK baik dari perusahaan langsung atau berdasarkan pengunduran diri dari pekerja/buruh hal tersebut dapat berimplikasi terhadap pemberian pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Ketentuan mengenai pesangon diatur lebih lanjut dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PHK), uang penghargaan diatur dalam Pasal Pasal 40 ayat (3) PP PHK, sedangkan terkait uang pengganti hak diatur dalam Pasal 40 ayat (4) PP PHK. Besaran pemberian pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak didasarkan atas lamanya pekerja/buruh bekerja dalam Perusahaan. Pertanyaannya adalah bagaimana jika pekerja/buruh di-PHK karena telah melakukan tindak pidana, apakah perusahaan berkewajiban memberikan pesangon kepada pekerja atau buruh?.
Pekerja/buruh yang di-PHK karena melakukan tindak pidana perusahan wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya, uang penghargaan, uang pengganti hak dan uang pisah dengan penghitungan sebagai berikut:
- Bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya (Pasal 53 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021)
- untuk 1 orang tanggungan, 25% dari upah;
- untuk 2 orang tanggungan, 35% dari upah;
- untuk 3 orang tanggungan, 45% dari upah;
- untuk 4 orang tanggungan, 45% dari upah;
- Uang Penghargaan yang diberikan sekali (Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021)
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang 6 tahun, besar uang penghargaan 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, besar uang penghargaan 3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, besar uang penghargaan 4 bulan;
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, besar uang penghargaan 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, besar uang penghargaan 6 bulan upah;
- lebih dari 18 tahun atau kurang dari 21 tahun, besar uang penghargaan 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang 24 tahun, besar uang penghargaan 8 bulan upah;Â
- masa kerja 24 tahun atau lebih, besar uang penghargaan 10 bulan upah;
- Uang Pengganti Hak sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (Pasal 40 ayat (4) PP PHK)
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dalam keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima kerjaÂ
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Mengenai uang pesangon, Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh yang di-PHK karena alasan melakukan tindak pidana.
Hubungan antara Perusahaan dan karyawan merupakan salah satu hal yang menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Baik dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawan hingga kewajiban saat melakukan PHK. Kami dapat membantu Anda mengurus hal- hal yang berhubungan dengan Hukum Ketenagakerjaan. Jangan sampai Anda rugi lebih besar karena ketidaktahuan penerapan hukum. Hubungi kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id untuk memudahkan urusan ketenagakerjaan perusahaan Anda.