
Benarkah Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan yang Menikah dengan Rekan Kerjanya?
Benarkah Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan yang Menikah dengan Rekan Kerjanya?
Pada 30 Desember 2022, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”). Perppu Cipta Kerja ini dibentuk oleh Presiden dengan mempertimbangkan sembilan hal, dua di antaranya ialah:
- Melakukan perbaikan melalui penggantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020;
- Adanya dinamika global baik dari sektor energi, pangan, iklim, hingga supply chain yang berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional. Dinamika global ini harus direspon dengan standar bauran kebijakan untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi.
Lahirnya Perppu Cipta Kerja ini mendapat banyak perhatian dari masyarakat, terlebih netizen dunia maya. Banyak pihak bahkan media yang menyoroti isi Perppu Cipta Kerja, khususnya yang mengatur Sektor Ketenagakerjaan. Salah satunya mengenai ketentuan Perusahaan yang tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap karyawan yang menikah dengan rekan kerjanya.
Merujuk pada Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan karyawan tersebut memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan rekan kerjanya dalam satu perusahaan.
Apabila Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang menikah dengan rekan kerjanya, dapatkah perusahaan memiliki peraturan internal yang mengatur sebaliknya?
Menurut Mohamad Toha Hasan, Associate BP Lawyers Counselor at Law, dirumuskannya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seyogyanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perppu termasuk salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, rumusan atau isi dari PP atau PKB suatu perusahaan tidak boleh melanggar aturan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.
Lantas, bagaimana jika perusahaan memiliki PP atau PKB yang melarang karyawan menikah dengan satu kantornya?
Sejatinya, perusahaan yang “melarang” karyawan menikah dengan teman satu kantornya memang bukan berarti perusahaan “melakukan PHK” terhadap karyawan yang menikah dengan teman satu kantornya. Namun, menikah dengan sah merupakan hak dasar warga negara Indonesia yang harus dihormati. Hal ini diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Dengan demikian, sudah seharusnya PP atau PKB yang ada di perusahaan tidak bertentangan dengan hak dasar yang dimiliki warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam hal isi PP atau PKB tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka PP atau PKB memiliki risiko dibatalkan melalui proses pengadilan.
Sehingga, ketika menemukan ketentuan PP atau PKB suatu perusahaan yang mengatur adanya hak perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja karyawan yang terikat ikatan perkawinan dengan teman satu kantornya, disarankan ketika masa berlaku PP atau PKB tersebut berakhir, isi dan rumusan PP atau PKB yang merupakan pembaruan atau perpanjangannya disesuaikan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko dibatalkannya PP dan PKB tersebut melalui proses pengadilan hubungan industrial (PHI).
Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai permasalahan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.