Karyawan Melakukan Kesalahan, Apa Benar Perusahaan Harus Bertanggung Jawab?

Karyawan Melakukan Kesalahan, Apa Benar Perusahaan Harus Bertanggung Jawab?

Karyawan Melakukan Kesalahan, Apa Benar Perusahaan Harus Bertanggung Jawab?

Salah satu kasus yang kami tangani adalah pengajuan gugatan ganti rugi yang timbul karena kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang menyebabkan kecelakaan tersebut dimiliki oleh suatu perusahaan (PT).

Dalam proses gugatan, perusahaan pemilik kendaraan tersebut menolak untuk bertanggung jawab dan membayarkan ganti rugi atas kerugian materil dan imateril yang disebabkan kecelakaan tersebut.

Perusahaan pemilik kendaraan menolak untuk bertanggung jawab dengan alasan bahwa mereka merasa termasuk sebagai “Korban” yang mengalami kerugian. Sebab, yang menyetir kendaraan dan mengalami kecelakaan adalah karyawan dari perusahaan tersebut.

Pengalaman kasus di atas menunjukan bahwa di Indonesia sangat mungkin terdapat perusahaan yang tidak memahami persoalan tanggung jawab perdata perusahaan atas kesalahan atau perbuatan melawan hukum karyawannya dalam melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan.

Baca juga: Memahami Perbuatan Melawan Hukum dalam Hubungan Bisnis

 

Dasar Hukum Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Kesalahan Karyawannya

Padahal, persoalan terkait tanggung jawab sudah jelas diatur di Indonesia dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) tepatnya pada Pasal 1367 ayat (1) yang menyebutkan:

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

Selanjutnya, Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan:

“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

Menilik kedua pasal KUHPerdata tersebut, dapat dipahami bahwa atas kerugian yang disebabkan oleh karyawan yang terjadi dalam hubungan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan.

Baca juga: Karyawan Resign dari Perusahaan, Apakah Dapat Uang Pesangon?

 

Batasan Tanggung Jawab Perusahaan

Terdapat pengecualian atau batasan pertanggungjawaban perusahaan terhadap orang-orang (karyawannya), yang secara tegas disebutkan dalam KUHPerdata. Dapat kita lihat dalam Pasal 1367 ayat (5) yang berbunyi:

“Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir jika orang tua-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu.”

Dalam pembatasan yang diatur dalam pasal di atas, jelas menunjukan bahwa majikan tetap bertanggung jawab atas kesalahan atas kelalaian pekerjanya. Hal ini juga didasarkan pada hubungan hukum antara majikan selaku pemberi kerja dengan bawahan atau karyawan yang biasa disebut sebagai vicarious liability.

Dalam beberapa literatur juga disebutkan terdapat dua hal yang menentukan adanya pertanggungjawaban secara vicarious liability:

  1. Terdapat hubungan khusus antara atasan dan bawahan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bawahan harus berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
  2. Harus terjadi dalam lingkup melaksanakan pekerjaan.

Oleh karena itu, jelas bahwasanya perusahaan (majikan) atas karyawan (bawahannya) tetap bertanggungjawab atas kesalahan dan kelalaian atau suatu perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.

Baca juga: Perusahaan PHK Karyawan secara Sepihak, Apakah Melanggar Hukum?

 

Tanggung Jawab Karyawan atas Kesalahannya

Meskipun perusahaan sebagai atasan atau majikan wajib untuk memenuhi tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan karyawan atau bawahannya, hal ini lantas tidak membuat karyawan terbebas dari kewajiban tanggung jawab.

Sebagai contoh, pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3331 K/Pdt/2018 yang menjelaskan bahwa putusan tersebut termasuk dalam putusan kurang pihak.

Dalam hal ini, Penggugat hanya menggugat PT Prosepenta Nusa Pratama, padahal yang melanggar hak Penggugat adalah sopir dari PT Prosepenta Nusa Pratama. Dalam hal ini, penting untuk mengikutsertakan sopir Tergugat sebagai turut Tergugat karena perbuatan tersebut dilakukan oleh karyawan dari Tergugat. 

Menilik dari ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, Tergugat selaku majikan hanya dibebankan tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum bawahannya. Akan tetapi, hal ini tidak lantas mengakibatkan sopir Tergugat sebagai pelaku perbuatan melawan hukum, sehingga tidak perlu untuk digugat dalam perkara.

Apabila perusahaan ingin meminta pertanggungjawaban karyawan atas perbuatan yang dilakukan sehingga mengakibatkan perusahaan bertanggungjawab, maka perusahaan dapat mengajukan tuntutan perdata kepada karyawan tersebut karena dianggap telah melanggar standar operasional atau kelalaian dalam menjalankan pekerjaan.

 

Jika memiliki pertanyaan terkait ketenagakerjaan atau permasalahan hubungan industrial, Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.