Memahami Perbuatan Melawan Hukum dalam Hubungan Bisnis
Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan di luar ketentuan hukum dan dapat merugikan pelbagai pihak. Tindakan melawan hukum dapat dipahami dalam kategori perbuatan yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Seseorang atau pihak pelanggar hukum, biasanya berupaya melakukan tindakan yang hanya dapat menguntungkan dirinya.
Dalam dunia perbisnisan, perbuatan melanggar hukum, antara lain, wanprestasi. Selain itu, penundaan kewajiban pembayaran utang dikategorikan perbuatan melawan hukum. Hukum yang dimaksudkan di sini, salah satunya, perjanjian. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hubungan Bisnis
Indikasi tindakan melawan hukum sebagaimana sudah dijelaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di atas. Hal yang menonjol pada penjelasan pasal di atas, ialah tindakan yang mendatangkan kerugian dan upaya untuk ganti rugi.
Pertama, tindakan yang mendatangkan kerugian. Ada banyak sekali tindakan yang mendatangkan kerugian, antara lain, wanprestasi. Wanprestasi berkaitan dengan pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak, yang kemudian berdampak kerugian pada pihak pihak lain. Wanprestasi ditengarai oleh kelalaian dan atau disengaja.
Pihak yang dirugikan merasa bahwa wanprestasi dapat dikategorikan melanggar hukum. Sebab, sudah perjanjian yang dibuat berlandaskan ketentuan hukum dan dibuat tertulis, yang bersifat mengikat dan pasti. Karena itu, pelanggaran atas ketentuan hukum yang bersifat mengikat dan pasti, biasanya dikenakan hukum pidana dan atau perdata. Tergantung jenis wanprestasi yang dilanggar.
Wanprestasi adalah konsekuensi logis dari adanya ikatan perjanjian. Salah pihak dikatakan wanprestasi karena tidak lagi mengikuti ketentuan-ketetuan dalam sebuah perjanjian. Perbuatan wanprestasi sudah dikatakan melanggar hukum jika adanya perbuatan melawan hukum, terdapat dua kesalahan, yaitu kealpaan dan kesengajaan, ada hubungan sebab akibat antara kerugiand dan perbuatan, dan ada kerugian. Berikut penjelasannya di bawah ini.
Ada Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini bermakna bahwa adanya perbuatan atau tindakan dari pihak tergugat yang melawan hukum yang berlaku. Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, menyatakan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikuantifisir sebagai melawan hukum, dibutuhkan empat kriteria. Empat kriteria tersebut, adalah: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subyektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Adanya Kesalahan Terdapat dua macam kesalahan yaitu kealpaan dan kesengajaan. Kealpaan bermakna terdapat perbuatan yang abai untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Sementara kesengajaan bermakna bahwa yang bersangkutan dengan penuh kesadaran mengetahui konsekuensi tindakan yang dilakukannya tersebut berakibat kerugian bagi orang lain.
Ada Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian dan Perbuatan. Bahwa benar antara perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan yang kemudian berakibat kerugian bagi orang lain. Poin ini disebut juga sebagai hubungan kausalitas. Dengan kata lain perbuatan orang yang bersangkutan menjadi sebab atas akibat berupa kerugian bagi orang yang lain.
Ada Kerugian. Bahwa perbuatan yang bersangkutan memang benar-benar menimbulkan kerugian bagi orang yang lain. Kerugian dapat berbentuk dua macam, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil merupakan sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan, seperti uang, barang, biaya, dan lain sebagainya. Sementara itu, kerugian immateriil adalah sesuatu yang bersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya. Contoh kerugian immateriil adalah ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit, dan lain sebagainya.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.