Wanprestasi Dengan Segala Bentuk dan Dampaknya Dalam Era Digital
Wanprestasi merupakan perbuatan ingkar janji yang dapat dilakukan oleh pihak manapun yang terlanjur berutang dan atau yang telah membuat perjanjian pihak lain. Wanprestasi bukan perbuatan melanggar hukum. Pihak yang melakukan wanprestasi dianggap dengan sadar melanggar ketentuan perjanjian. Namun, perbuatan wanprestasi dapatkan dikenakan sangsi pidana.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Berdasarkan penjelasan pasa di atas, maka dapat dikatakan wanprestas adalah pihak kreditur atau debitur tidak melaksanakan atau lalai dalam menjalankan perjanjian. Unsut-unsur wanprestasi dapat disebutkan sebagai berikut.
Ada perjanjian oleh para pihak;
Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Bentuk-Bentuk Wanpretasi
Dapat dikatakan bahwa, Wanprestasi diakibatkan perbuatan melanggar perjanjian dan atau karena kelalaian. Wanpresrasi berbeda dengan perbuatan atau tindakan melanggara hukum. Tindakan atau perbuatan melanggar hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dengan demikian, dari sudut padang hukum, tindakan melangar hukum bisa berdampak mendapat pidana hukum. Ketentuan-ketentuan dapat berlaku jika diabaikannya kewajiban ganti rugi oleh pihak pelanggar. Si pelanggar, dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula. Untuk memudahkan perbedannya dengan perbuatan melanggar hukum, di bawah ini dijelaskan bentuk-bentuk wanpretasi.
I. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli sepeda. A sudah menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran sepeda, tapi B tidak juga menyerahkan sepeda miliknya kepada A. Sebab sepeda tersebut sudah dijualnya ke orang lain. Dalam hal ini B telah wanprestasi karena dia tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan yaitu menyerahkan sepedanya kepada A sebagaimana yang sudah disepakati/diperjanjikan.
II. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli kursi. A memesan/membeli kursi berwarna biru dari B. tapi yang dikirim atau yang diserahkan B bukan kursi warna biru tapi warna hitam. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya.
III. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat
Misalnya A membeli sepeda dari B, dan B berjanji akan menyerahkan sepeda yang dibeli A tersebut pada tanggal 1 May 2010 tapi faktanya B malah menyerahkan sepeda tersebut kepada A tanggal 10 May 2010 yang artinya sudah telat 9 hari dari yang diperjanjikan. Dalam hal ini B sudah wanprestasi yaitu melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.
IV. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan
Misalnya A menyewakan rumahnya kepada B, di dalam perjanjian sewa disepakati bahwa B dilarang menyewakan lagi rumah A tersebut ke orang lain. faktanya B menyewakan rumah A yang ia sewa itu ke pihak ketiga/orang lain. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Masing-masing pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak lain berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Dasar hukumnya Pasal 1243 dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
Pasal 1243
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Namun, pada prinsipnya bunyi kedua pasal di atas bersifa fakultatif atau tidak berlaku sama sekali jika kedua pihak menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase. Artinya, kedua pihak menyepakati menentukan pihak ketiga (arbiter) dalam mengurus masalah yang mengarahkan jaln perdamaian dan saling menguntungkan.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.