
NEWSLETTER VOL XI | FEBRUARI 2024
TELAH TERBIT BPL NEWSLETTER VOL XI | FEBRUARI 2024
Pemberlakuan terkait pemrosesan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku efektif dua tahun sejak UU PDP diundangkan.
Artinya, perusahaan selaku Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib bergegas untuk mengimplementasikan ketentuan terkait pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP per Oktober 2024.
Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya hingga menimbulkan suatu kasus, seperti misalnya kebocoran data pribadi konsumen, maka dapat berujung pada pidana yang mengarah pada perusahaan.
Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk memenuhi pelindungan data pribadi?
Simak ulasan lebih lanjut dalam BPL Newsletter yang hadir dengan 3 artikel hukum terkait permasalahan di atas.
Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui e-mail Anda.
Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait kebutuhan legal perusahaan, silakan hubungi kami melalui:
Email: ask@bplawyers.co.id
Telp: +62 821 1234 1235