
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Membuat PKWT dan PKWTT
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Membuat PKWT dan PKWTT
“Baik pekerja dengan PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap), keduanya sama-sama memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.”
Perjanjian kerja merupakan dokumen penting dalam hubungan antara pekerja (karyawan) dan pemberi kerja (perusahaan).
Dalam hal ini, perjanjian digunakan sebagai alat yang mengatur hak dan kewajiban dari kedua belah pihak pada konteks pekerjaan.
Perjanjian kerja adalah kontrak tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang mengatur kondisi kerja, hak, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dokumen ini mencakup berbagai aspek, termasuk gaji, jadwal kerja, durasi kontrak, hak dan kewajiban pekerja, serta berbagai ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan.
Kedua belah pihak harus memahami dan setuju dengan semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Baca juga: Perusahaan Wajib untuk Lapor Lowongan Kerja menurut Peraturan Terbaru 2023
Namun, sebaiknya dalam pembuatan perjanjian kerja, dapat berkonsultasi dengan spesialis hukum untuk memastikan kepatuhan hukum yang telah diatur.
Terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketentuan terkait PKWT dan PKWTT tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), yang telah diubah dan dihapus sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Selain itu, PKWT dan PKWTT diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan dalam PKWT dan PKWTT? Simak artikel berikut.
Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis
Jenis Pekerjaan PKWT dan PKWTT
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (Pasal 1 angka 10 PP 25/2021).
Sedangkan, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap (Pasal 1 angka 11 PP 35/2021).
PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu (Pasal 4 PP 35/2021).
Selain itu, PKWT juga dibuat untuk pekerjaan tertentu, di antaranya (Pasal 5 PP 35/2021):
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara itu, PKWTT memiliki jenis pekerjaan yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu. PKWTT juga dibuat untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tetap.
Baca juga: Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan
Jangka Waktu Perjanjian
Merujuk Pasal 8 PP 35/2021, diatur bahwa PKWT yang berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.
Sedangkan, PKWTT tidak memiliki masa kerja yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Jadi, PKWTT tidak akan berakhir sampai akhirnya memasuki masa pensiun, kecuali jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengunduran diri (resign).
Oleh karenanya, dalam hal pekerjaan yang akan dikerjakan oleh karyawan merupakan pekerjaan yang sifatnya musiman atau project basis, dimungkinkan untuk mempekerjakan karyawan dengan PKWT.
Namun, dalam hal ditemukan bahwa sebetulnya pekerjaan karyawan adalah pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap, merupakan suatu risiko bahwa seharusnya karyawan dipekerjakan dengan PKWTT.
Baca juga: Bisakah Peserta Magang Beralih Status Menjadi Pekerja?
Masa Percobaan Kerja
Pasal 12 PP 35/2021 mengatur bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Sebaliknya, PKWTT memperbolehkan pengusaha untuk memberi masa percobaan kerja terhadap karyawan PKWTT, namun diatur batas maksimalnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003, yang menjelaskan bahwa pekerja dengan PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Kemudian, pada masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Perusahaan Anda bergerak di bidang rekrutmen tenaga kerja atau sedang melakukan rekrutmen tenaga kerja di Indonesia?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mempersiapkan proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Hal ini termasuk penyusunan dan penyesuaian perjanjian kerja serta dokumen ketenagakerjaan lainnya. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.