Bisakah Peserta Magang Beralih Status Menjadi Pekerja

Bisakah Peserta Magang Beralih Status Menjadi Pekerja?

Bisakah Peserta Magang Beralih Status Menjadi Pekerja?

“Apabila pemagangan tidak dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis maka status peserta magang demi hukum berubah menjadi pekerja”

Pemagangan pada dasarnya merupakan pelatihan yang dilaksanakan oleh perusahaan kepada calon tenaga kerja di lokasi kerja untuk mendapatkan ketrampilan tertentu. Dalam praktiknya, pemagangan bagi beberapa perusahaan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan tenaga kerja yang memiliki ketrampilan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan. Sementara itu, peserta pemagangan mengikutinya untuk mendapatkan ketrampilan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan ketrampilan yang didapatkannya.

Dari sini dapat dikatakan hubungan perusahaan dengan peserta magang adalah hubungan antara pencari ketrampilan dengan penyedia ketrampilan, perusahaan dan peserta magang sendiri dalam melakukan pemagangan biasanya juga didasarkan pada Perjanjian Pemagangan bukan Perjanjian Kerja.

Perjanjian Pemagangan menjadi hal yang sangat penting dalam mengatur program magang di suatu perusahaan. Dari Perjanjian Magang tersebut dapat diatur batasan-batasan, hak dan kewajiban yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hubungan kerja magang tidak didasarkan pada Perjanjian Magang maka status pekerja magang dapat berubah menjadi pekerja pada perusahaan yang bersangkutan. Sehingga hal ini juga menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula dalam memberikan perlakuan terhadap peserta yang awalnya adalah peserta magang.

Pemagangan sendiri diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 6/2020”).

Perjanjian Pemagangan dan Perbedaanya dengan Perjanjian Kerja

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2021 Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis. Tentunya Perjanjian Pemagangan dan Perjanjian Kerja memiliki perbedaan tersendiri. Dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020 mengatur bahwa Perjanjian Pemagangan memuat:

  1. hak dan kewajiban peserta Pemagangan;
  2. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;
  3. program Pemagangan;
  4. jangka waktu Pemagangan; dan
  5. besaran uang saku

Perbedaan mendasar Perjanjian Pemagangan dengan Perjanjian Kerja adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban, pemberian uang saku dan bentuk perjanjian. Apabila dicermati dalam Pasal 13 Permenaker 6/2020, hak dan kewajiban dalam Perjanjian Pemagangan mementingkan unsur pembimbingan dan pelatihan kepada peserta magang seperti memperoleh bimbingan. Sedangkan dalam Perjanjian Kerja mengedepankan adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dari segi bentuk perjanjiannya Perjanjian Kerja terdiri dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Sedangkan Perjanjian Pemagangan dibuat dengan jangka waktu Pemagangan paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2022.

Perbedaan mendasar lain yakni mengenai pemberian uang saku dan upah. Uang saku sendiri meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan, berbeda dengan upah yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Besaran uang saku tidak ditetapkan oleh Pemerintah berbeda dengan upah yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah.

Peserta Magang “Demi Hukum” Dapat Menjadi Pekerja

Pada prinsipnya Perjanjian Kerja dan Perjanjian Pemagangan berbeda dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula. Hal yang perlu digaris bawahi adalah berkaitan dengan penerapan Perjanjian Pemagangan dan hal-hal apa saja yang harus diatur dalam Perjanjian Pemagangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU Ketenagakerjaan jo Pasal 10 ayat (3) Permenaker 06/2020, pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui Perjanjian Pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

Singkatnya apabila pemagangan tidak dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis maka status peserta magang demi hukum berubah menjadi pekerja. Jika peserta magang telah menjadi pekerja maka peserta magang tersebut berhak mendapatkan hak sebagaimana pekerja dan dalam hal pemutusan hubungan kerja harus didasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan kompensasi dan/atau pesangon.

Disisi lain dalam membuat kesepakatan Perjanjian Pemagangan dan penerapan Perjanjian Pemagangan juga harus memperhatikan aspek-aspek hukum. Hal ini menjadi penting agar tidak timbul perselisihan kepentingan, perselisihan hak dan/atau mungkin perselisihan pemutusan hubungan kerja dikemudian hari.

Mengambil dari kasus yang pernah terjadi sebagaimana tertuang dalam Yurisprudensi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg. jo Putusan Mahkamah Agung 1301 K/Pdt.Sus-PHI/2021. Peserta Magang bersikukuh pada pendapatnya bahwa Perjanjian Pemagangan yang dibuat antara Perusahaan dengan Peserta Magang tidak sah dan peserta magang menginginkan berubah status menjadi pekerja. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi Perjanjian Pemagangan yang tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun pada akhirnya Majelis Hakim menyatakan Pemagangan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka hubungan pemagangan berakhir sesuai dengan Perjanjian Pemagangan.

Pelajaran yang dapat diambil dari adanya putusan tersebut bahwa pembuatan kesepakatan Perjanjian Pemagangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk meminimalisir perselisihan kepentingan, perselisihan hak dan/atau mungkin perselisihan pemutusan hubungan kerja dikemudian hari. Hal ini harus menjadi perhatian tersendiri untuk pengusaha dalam membuat kesepakatan Perjanjian Pemagangan yang sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku.

Untuk menghindari kerugian lebih besar, Jika diperlukan suatu langkah hukum yang harus ditempuh, maka anda harus Menyusun strategi hukum yang efektif agar tujuan anda tercapai. Jika anda ingin mengkonsultasikan strategi hukum dalam menghadapi sengketa perusahaan anda, silakan hubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235

 

Mohamad Toha Hasan