
Perjanjian Konsinyasi: Mengenal Konsepnya dalam Perdagangan Barang
Perjanjian Konsinyasi: Mengenal Konsepnya dalam Perdagangan Barang
“Pada perjanjian konsinyasi, kepemilikan barang tetap berada pada tangan produsen.”
Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai perjanjian yang digunakan untuk mengatur transaksi jual beli.
Perjanjian adalah aspek utama dalam dunia bisnis untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan integritas dalam berbagai transaksi dan hubungan bisnis.
Selain itu, perjanjian memberikan landasan hukum yang jelas dan tertulis, sehingga dapat mengurangi risiko konflik, memungkinkan perencanaan pelaksanaan bisnis yang lebih baik, dan membangun kepercayaan.
Tanpa adanya suatu perjanjian tertulis, pelaku usaha berpotensi menghadapi risiko bisnis tanpa adanya dasar hukum yang dapat melindungi pelaku usaha.
Salah satu perjanjian yang sering digunakan, terutama dalam konteks ritel dan distribusi, adalah perjanjian konsinyasi.
Perjanjian konsinyasi dapat mempermudah transaksi jual beli, terutama ketika melibatkan produk yang memerlukan distribusi yang luas dan efisien.
Dalam perjanjian konsinyasi, produsen menyerahkan barang atau stok kepada penerima barang, akan tetapi tidak mentransfer kepemilikan atau menghasilkan uang sampai pemilik toko menjual barang tersebut kepada pelanggan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah risiko apa yang didapat produsen jika menitipkan pada agen dan apa kewajiban agen yang wajib dilaksanakan ketika menerima barang beserta konsekuensinya.
Lantas, apa itu perjanjian konsinyasi?
Baca juga: Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis
Dasar Hukum Perjanjian Konsinyasi
Konsep konsinyasi merujuk pada dua peraturan, di antaranya:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).
Perjanjian Konsinyasi
Menurut Yunus dan Hermanto dalam bukunya berjudul Akuntansi Keuangan Lanjutan (halaman 141), dijelaskan bahwa penjualan konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijual dengan memberikan komisi tertentu.
Konsep keuntungan dalam konsinyasi juga didasarkan pada bagi hasil antara pemilik barang/produsen (konsinyor) dan pemilik toko/agen (konsinyi).
Meskipun barang-barang tersebut berada di tangan konsinyi, akan tetapi kepemilikan tetap berada pada konsinyor. Jadi, pemilik asli hanya akan menerima pembayaran setelah barang-barang tersebut terjual.
Baca juga: Pahami Perbedaan Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan dalam Perjanjian
Dalam hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia sendiri, konsep konsinyasi tidak diatur secara spesifik.
Namun, konsep konsinyasi secara implisit diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai distribusi barang, yaitu Permendag 22/2016 dan Permendag 24/2021, terutama mengenai kewajiban produsen dan/atau supplier untuk menjual barang melalui distributor dan/atau agen.
Hal tersebut dikarenakan produsen dan/atau supplier dilarang untuk menjual produk kepada retailer atau pengecer, dan dilarang juga untuk menjual produk kepada pengguna akhir (end user).
Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis
Kewajiban Agen
Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/ atau menguasai barang yang dipasarkan (Pasal 1 angka 6 Permendag 24/2021).
Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh agen, di antaranya:
- Wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran keagenan dari Menteri Perdagangan (Pasal 8 ayat (1) Permendag 22/2016).
- Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang (Pasal 11 ayat (1) Permendag 22/2016).
- Memiliki perjanjian keagenan dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak (Pasal 11 ayat (1) Permendag 22/2016).
- Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya (Pasal 11 ayat (1) Permendag 22/2016).
Baca juga: Perbedaan Agen dan Distributor yang Sering Salah Dipahami
Produsen/Supplier
Produsen adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau badan hukum yang memproduksi barang (Pasal 1 angka 7 Permendag 22/2016).
Sebelum menitipkan barang kepada agen, produsen/supplier harus cermat dalam memilih rekan agen.
Produsen/supplier harus memastikan agen telah memiliki perizinan dan tanda pendaftaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, produsen/supplier harus cermat dalam memahami dan membuat perjanjian.
Sebagai antisipasi, produsen/supplier dapat memberikan ketentuan khusus pada perjanjian, sebagai contoh agen diwajibkan untuk mengasuransikan produk atau gudang.
Hal tersebut dilakukan karena produsen/supplier menitipkan barang kepada agen dan di luar pengawasan. Tujuannya, untuk melindungi dari kemungkinan yang bisa terjadi, seperti kelalaian agen atau akibat bencana alam.
Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase
Isi Perjanjian antara Produsen dan/atau Supplier dengan Agen dan/atau Distributor
Isi dari perjanjian antara produsen/supplier dengan agen dan/atau distributor haruslah jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Terdapat pasal-pasal wajib yang harus dimuat dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021, sebagai berikut:
- Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang yang diperjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian;
- Cara pengakhiran perjanjian;
- Cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan; dan
- Tenggang waktu penyelesaian.
Setiap perjanjian yang hanya ditulis dalam bahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (Pasal 6 ayat (4) Permendag 24/2021).
Perusahaan Anda melakukan kegiatan perdagangan dan/atau distribusi barang di Indonesia?
BP Lawyers Counselors at Law berpengalaman dalam menangani kebutuhan hukum perusahaan prinsipal, distributor, dan retailer dalam memastikan kepatuhan hukum perdagangan di Indonesia. Hal ini termasuk apabila terjadi sengketa komersial. Silakan hubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.