Wajib Tau! Berikut Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Pidana

Wajib Tau! Berikut Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Pidana

Wajib Tau! Berikut Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Pidana

”Alat bukti merupakan instrumen penting dalam hukum pidana guna mencari keadilan hukum”

Sistem peradilan hukum pidana didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan pembuktian yang adil. Salah satu aspek pentingnya adalah alat bukti pidana. Alat bukti memiliki peran penting dalam menentukan kesalahan atau keberhasilan dalam suatu tuntutan pidana.

Melalui berbagai jenis alat bukti, sistem peradilan dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan proses yang adil. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang alat bukti pidana yang sah sangat penting bagi masing-masing pihak yang terlibat.

Lantas, apa saja alat bukti yang sah dalam hukum pidana? Simak artikel berikut.

Baca juga: Kasus Perdata Menjadi Pidana, Bagaimana Hal Seperti Ini Bisa Terjadi?

Penjelasan Alat Bukti Dalam Hukum Pidana

Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) menjelaskan tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Alat bukti sangat berkaitan dengan pembuktian yaitu ketentuan yang berisi pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurut Andi Hamzah dalam buku berjudul “Kamus Hukum” halaman 99 mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti, yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan.

Sederhananya alat bukti pidana dapat didefinisikan sebagai informasi atau fakta yang digunakan untuk membuktikan atau membantah suatu tuntutan pidana di pengadilan. Alat bukti menjadi dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan objektif.

Selain itu terdapat peran penting alat bukti dalam hukum acara pidana yaitu:

  1. Menentukan kebenaran, hakim menggunakan alat bukti untuk membentuk gambaran yang akurat tentang apa yang terjadi.
  2. Perlindungan hak terdakwa, hakim harus memastikan bahwa bukti yang diajukan adil dan sah sebelum digunakan untuk menentukan kesalahan.
  3. Menghindari kesalahan hukum, dengan menggunakan alat bukti yang kuat dan obyektif, sistem peradilan dapat menghindari kesalahan hukum.
  4. Membangun kepercayaan masyarakat, alat bukti yang transparan dan kuat dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Baca juga: Ketentuan Tindak Pidana Korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terbaru

Jenis Alat Bukti Pidana

Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Selanjutnya pada Pasal 184 ayat (1) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Keterangan Saksi (Pasal 185 KUHAP)

Keterangan saksi merupakan apa yang saksi nyatakan dalam sidang pengadilan. Hakim dalam menilai kebenaran saksi harus memperhatikan: 

  1. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; 
  2. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; 
  3. Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
  4. Cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Baca juga: Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian

Keterangan Ahli (Pasal 186 KUHAP)

Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Seorang ahli harus memiliki “keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara yang sedang diperiksa.

Surat (Pasal 187 KUHAP)

Surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

  1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
  2. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan; 
  3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
  4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Baca juga: Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian

Petunjuk (Pasal 188 KUHAP)

Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Keterangan Terdakwa (Pasal 189 KUHAP)

Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri, untuk dapat diakui keterangan terdakwa harus disampaikan sendiri dimuka sidang pengadilan, dan kejadian atau peristiwa tersebut harus dialami oleh terdakwa itu sendiri.

Perusahaan Anda tengah menghadapi sengketa bisnis atau terjadi perbuatan melawan hukum?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at