Memakai Merek Usaha Lain Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

Kemudahan Djki Cek Merek Dagang

Maraknya usaha dagang mandiri sekarang membuat para pelakunya harus memutar otak untuk menjadikan barang/atau jasanya memiliki nilai lebih di mata konsumen. Salah satunya merek dagang atau merek barang yang akan dijual. Keputusan ini membutuhkan usaha yang besar untuk melindungi dan menjaga merek yang sudah dibuat.

Untuk itu, penting sekali mendaftarkan nama usaha atau merek dagang pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) sesuai pasal 1 angka 5 yaitu Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Manfaat lainnya jika mendaftarkan merek dagang ke negara diantaranya mendapatkan perlindungan hukum secara nasional ataupun internasional, mencegah orang lain membuat merek dagang yang sama, dan mendapatkan nilai ekonomis mengenai nilai atau harga kepada pembeli untuk setiap produk barang atau jasa.

Bagaimana ceritanya jika ada yang memakai merek dagang kamu tanpa se izin kamu? Hal ini tentu menjadi pelanggaran yang sangat merugikan bagi pemilik merek. Namun, pelanggaran ini dapat ditindak tegas berdasarkan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu Pemilik Merek terdaftar dan atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunakan merek tersebut.

Pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 90 yaitu Barangsiapa yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain diberikan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah.

Penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan keamanan usahanya dengan mendaftarkan merek dagang dan tidak melakukan pelanggaran terhadap merek dagang pihak lain.