Barang yang Diterima Tidak Sesuai dengan Barang yang Dipesan , Sangat Merugikan !
Pada masa sekarang, membeli sebuah barang tidak harus lagi datang ke toko. Kamu bisa langsung membeli nya melalui toko online. Hal ini merupakan perkembangan yang sangat pesat . sangat meminimal kan waktu dan tenaga.
Namun, membeli sebuah barang secara online juga terdapat kekurangannya. Kita tidak bisa melihat langsung barang yang ingin dibeli, bagaiman detail penampakannya dan keadaannya. Bahkan banyak sekali terjadi barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, hal ini tentunya sangat merugikan.
Jika ini terjadi pada kamu, hal yang dilakukan tentunya melakukan komplain kepada penjual untuk mengembalikan uang ataupun mengganti barang yang datang. Kamu tidak perlu ragu, karena kamu sebagai konsumen memiliki perlindungan seperti halnya yang tercantum pada Undang Undang No 8 Tahun 1999 Mengenai UU Perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ini mencakup :
- Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang atau jasa yang tidak sesuai denga napa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang.
- Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak asil.
Konsumen memiliki hak seperti yang tercantum pada pasal 4 UU perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999. Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapat kompensasi atau ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya.
Tidak sesuainya barang yang kamu terima merupakan sebuah pelanggaran bagi penjual. Karena sebagai penjual memiliki kewajiban seperti tertera pada pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 dimana penjual memiliki kewajiban memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian semestinya.
Penjual juga dapat dikenakan pidana pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan berlaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidanan denda paling banyak 2 milyar rupiah.
Untuk itu, sebagai pembeli maupun penjual diharapkan untuk selalu memperhatikan detail dan berhati hati pada saat transaksi jual beli karena jika lalai akan merugikan.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.