Mengenal Konsep Public Private Partnership
Mengenal Konsep Public Private Partnership
Dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, kerap kali pemerintah menemui keterbatasan anggaran, terutama dalam proses pembangunan infrastruktur. Dalam rangka mengatasi hal tersebut pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha swasta untuk mengerjakan suatu proyek pembangunan infrastruktur. Hal ini dikenal dengan istilah public private partnership, sedangkan di Indonesia sendiri praktik ini dikenal sebagai Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pengaturan terkait KPBU diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres No. 38/2015). Pasal 1 Angka 6 Perpres No. 38/2015 menjelaskan bahwa KPBU merupakan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.Â
Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa KPBU, pemerintah memiliki peran yang besar maka, pihak yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama atau PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (Pasal 6 Perpres No. 38/2015).
Pemilihan Badan Usaha
Dalam pelaksanaan KPBU, PJPK akan melakukan kegiatan prakualifikasi dan pemilihan badan usaha pelaksana. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (Peraturan LKPP No. 29/2018) pemilihan badan usaha pelaksana dilakukan melalui metode pelelangan atau penunjukkan langsung.Â
Pelaksanaan pelelangan dapat dilakukan dengan mekanisme pelelangan satu tahap atau pelelangan dua tahap (Pasal 17 Peraturan LKPP No. 29/2018). Sedangkan proses penunjukkan langsung dapat dilaksanakan apabila (Pasal 20 Peraturan LKPP No. 29/2018):
- Merupakan KPBU kondisi tertentu; atau
- Prakualifikasi Badan Usaha hanya menghasilkan satu Peserta
Selain berdasarkan prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, pelaksanaan KPBU juga dapat dilaksanakan atas prakarsa badan usaha. Badan usaha dapat memprakarsai KPBU dengan kriteria (Pasal 14 Ayat (3) Perpres No. 38/2015):
- Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
- Layak secara ekonomi dan finansial; dan
- Badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan penyediaan infrastruktur.
Sektor Usaha KPBU
Sementara itu, terkait sektor usaha yang dapat dilakukan dengan mekanisme KPBU merupakan pembangunan infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Adapun jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial tersebut mencakup (Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 38/2015):
- Infrastruktur transportasi;
- Infrastruktur jalan;
- Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
- Infrastruktur air minum;
- Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
- Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
- Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
- Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
- Infrastruktur ketenagalistrikan;
- Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
- Infrastruktur konservasi energi;
- Infrastruktur fasilitas perkotaan;
- Infrastruktur fasilitas pendidikan;
- Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
- Infrastruktur kawasan;
- Infrastruktur pariwisata;
- Infrastruktur kesehatan;
- Infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan
- Infrastruktur perumahan rakyat.
Pelaksanaan KPBU dilakukan berdasarkan perjanjian KPBU yang disiapkan oleh PJPK. Perjanjian KPBU tersebut ditandatangani oleh PJPK bersama dengan badan usaha pelaksana (Pasal 41 Perpres No. 38/2015).Â
Dalam pelaksanaan KPBU, PJPK juga menetapkan bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan badan usaha pelaksana. Pasal 11 Ayat (2) Perpres No. 38/2015 menjelaskan pengembalian investasi badan usaha pelaksana atas penyediaan infrastruktur bersumber dari:
- Pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif;
- Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment); dan/atau
- Bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh KPBU
Salah satu contoh pelaksanaan KPBU adalah proyek pembangunan jalan tol layang A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan yang dilakukan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Kota Makassar bersama dengan pihak swasta.Â
Dalam hal ini, pihak swasta yang berperan sebagai badan usaha pelaksana adalah PT Bosowa Marga Nusantara (saat ini menjadi PT Makassar Metro Network) yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara. Konstruksi ruas tersebut memakan waktu sekitar 30 bulan dan menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja. Saat ini jalan tol layang A.P Pettarani sudah beroperasional dan model pengembalian investasi badan usaha dalam proyek ini berupa pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif. Proses pengembalian investasi dilakukan dengan pemberian konsesi kepada PT Makassar Metro Network untuk menjadi pengelola jalan tol, hingga tahun 2043.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar pembangunan infrastruktur lainnya, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.