Ketentuan Waktu Lembur Bagi Pekerja Setelah UU Cipta Kerja

Ketentuan Upah Lembur Bagi Karyawan

Ketentuan Upah Lembur Bagi Karyawan

Saat menjalankan kegiatan usaha, tidak jarang pelaku usaha membutuhkan waktu ekstra untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Hal ini pun juga menuntut karyawan untuk menambah waktu kerjanya atau kerap dikenal sebagai lembur. Sejatinya Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) telah menentukan waktu kerja bagi selama:

  1. 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu, untuk 6 hari kerja dalam satu minggu; atau
  2. 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu, untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Namun bagaimana dengan ketentuan waktu dan upah lembur bagi karyawan?

Ketentuan Waktu Lembur

Pasal 81 angka 22 UU No. 11/2020 menjelaskan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu minggu. Pekerjaan lembur ini harus berdasarkan perintah dari pengusaha dan mendapat persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), menjelaskan bahwa perintah dan persetujuan ini harus dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan ini juga dapat dibuat dalam bentuk daftar karyawan yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan pengusaha.

Ketentuan Upah Lembur

Bagi pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Selain berkewajiban membayar upah lembur, pengusaha juga wajib untuk memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih (Pasal 29 PP No. 35/2021).

Besaran upah yang wajib dibayarkan kepada karyawan sebesar (Pasal 31 Ayat (1) PP No. 35/2021):

  1. Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

Apabila waktu lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, besaran uang lembur sebesar (Pasal 31 Ayat (2) PP No. 35/2021):

  1. Jam ke-1 sampai dengan jam ke-7, dibayar 2 kali upah sejam;
  2. Jam ke-8, dibayar 3 kali upah sejam; dan
  3. Jam ke-9, jam ke-10, dan jam ke-11, dibayar 4 kali upah sejam;

Namun apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Jam ke-1 sampai dengan jam ke-5, dibayar 2 kali upah sejam;
  2. Jam ke-6, dibayar 3 kali upah sejam; dan
  3. Jam ke-7, jam ke-8, dan jam ke-9, dibayar 4 kali upah sejam.

Sementara itu, besaran upah lembur yang diberikan kepada karyawan yang melakukan lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu adalah (Pasal 31 Ayat (3) PP No. 35/2021):

  1. Jam ke-1 sampai dengan jam ke-8, dibayar 2 kali upah sejam;
  2. Jam ke-9, dibayar 3 kali upah sejam; dan
  3. Jam ke-10, jam ke-11, dan jam ke-12, dibayar 4 kali upah sejam.

Pengecualian Ketentuan Upah Lembur

Ketentuan terkait upah lembur sebagaimana disebut diatas, dikecualikan bagi karyawan dalam golongan jabatan tertentu. Adapun karyawan dalam golongan jabatan tertentu tersebut ialah mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi (Pasal 27 PP No. 35/2021).

Sebagai contoh, dalam suatu perusahaan terdapat level jabatan tertentu dimana pada tingkatan tertinggi terdapat manajer, kepala departemen, dan kepala divisi yang ditentukan sebagai golongan jabatan yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan. Deskripsi pekerjaan dari golongan jabatan tersebut pun telah diatur di dalam perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama. Maka golongan jabatan tersebut dikecualikan dari ketentuan pemberian upah lembur.

Namun perlu diperhatikan bahwa pengaturan golongan jabatan tertentu yang dikecualikan dari ketentuan upah lembur ini wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila hal ini tidak diatur, maka karyawan tersebut berhak atas upah lembur dari pengusaha (Pasal 27 PP No. 35/2021).

Perusahaan Anda hendak tengah mengalami sengketa hubungan industrial dengan para pekerja?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.