
HINDARI SANKSI, PAHAMI KETENTUAN SOAL LEMBUR DI UU Cipta Kerja
HINDARI SANKSI, PAHAMI KETENTUAN SOAL LEMBUR DI UU Cipta Kerja
Pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur harus dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati.
Untuk mencapai tujuan di bidang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pengaturan baru terhadap empat undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Salah satu ketentuan soal ketenagakerjaan yang harus diperhatikan yaitu mengenai waktu lembur bagi pekerja.
Ketentuan waktu lembur bagi pekerja yang baru diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021). Peraturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 7 PP No. 35/2021 waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (inenam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Perubahan ketentuan waktu kerja lembur dapat dilihat pada Pasal 26 PP No. 35/2021. Ketentuan ini menyatakan Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan pada UU Ketenagakerjaan, waktu lembur kerja maksimal hanya 3 (tiga) jam dalam sehari dan maksimal 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu minggu).
Dalam hal perusahaan mempekerjakan pekerja selama waktu kerja lembur, perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam Pasal 29 PP No. 35/2021, diantaranya :
- Membayar Upah Kerja Lembur ;
- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya ;
- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
Pemberian makanan dan minuman sebagaimana yang dimaksud tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Terkait dengan besarnya jumlah upah kerja lembur diatur dalam Pasal 31 PP No. 35/2021. Terdapat dua ketentuan pembayaran bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, diantaranya :
- Untuk jam kerja lembur lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam ;
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada tabel berikut :
| Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu | Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu |
Perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut :
jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam. | Perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut :
jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam. |
jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut :
jam ketujuh, ja- kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam. | Â |
 Baca Juga : Kupas Tuntas Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Merujuk pada Upah BulananÂ
Selanjutnya Pasal 32 PP No. 35/2021 menjelaskan bahwa perhitungan upah kerja Lembur didasarkan pada upah bulanan. Kemudian dijelaskan juga bahwa Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100% dari upah.Â
Sedangkan Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% dari keseluruhan upah.
Dalam hal upah pekerja dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan pada Pasal 33 PP 35/2021, yakni :
- Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Namun dalam hal upah pekerja dibayarkan atas dasar satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. Tetapi apabila upah sebulan lebih rendah dari upah minimum maka Upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan Upah Kerja Lembur yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja.
Segala pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur sebagaimana yang dijelaskan di atas harus dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati.
Author : Rio Aldi
Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai ketentuan ketenagakerjaan untuk Anda. Jika Anda ingin berkonsultasi sebelum mengambil kebijakan terkait ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan hubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyes.co.id
Baca Juga : Bisakah Ketentuan Lembur dalam UU Cipta Kerja Dijalankan Tanpa Adanya Peraturan Pelaksanaannya?