Posts Tagged ‘Penyelesaian Sengketa’
BAGAIMANA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DALAM HUKUM INDONESIA?
“Penyelesaian lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan” Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar…
Read MorePROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE YANG WAJIB ANDA KETAHUI
“Di samping berbagai kelebihan dari penyelesaian sengketa di arbitrase, yang menurut kami menjadi keunggulan adalah arbitrer pemeriksa perkara adalah ahli yang berkompeten dalam bidang usaha yang dipersengketakan.” Prosedur berarbitrase sangat berbeda dengan penanganan perdata di pengadilan negri. Dalam arbitrase, didahului dengan pengajuan permohonan arbitrase, lalu dilanjutkan juga dengan permohonan penunjukkan arbitrer yang akan dipilih oleh pemohon…
Read MoreMungkinkah Terjadi Kriminalisasi Menggunakan UU Pencucian Uang Karena Tidak Perlu Ada Pembuktian Tindak Pidana Asal?
Apakah kemudian setiap dugaan aliran uang ke luar negeri untuk suatu tindak pidana dapat menjadi pintu masuk pemidanaan seseorang atas dasar tindak pidana pencucian uang? Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dalam Pasal 69 disebutkan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang…
Read More3 Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Harus Anda Ketahui
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasi ke dalam 3 (tiga) pasal, yaitu: 1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan…
Read MoreMenyoal Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Di Indonesia
Kini Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cukup populer di kalangan bisnis. Aturan main tentang arbitrase di Indonesia diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Dalam banyak literatur dikatakan hal yang menjadi kelebhan dari forum arbitrase dibandingkan lembaga peradilan adalah: Kerahasiaan sengketa tetap terjamin; Lembaga…
Read More2 Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase
Dalam berbagai kontrak konstruksi, properti, transportasi dan kontrak komersial lainnya jamak kita temui klausula arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Hal ini membawa konsekwensi, jika salah satu pihak hendak membatalkan kontrak bisnis tersebut, maka tidak dapat melalui pengadilan, melainkan tetap harus diajukan melalui forum arbitrase. Hal ini masih senafas dengan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata: “Syarat…
Read MorePengertian Kartel, KPPU dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Menilik dari kasus-kasus kartel di Indonesia, menjadi penting agar dapat anda pahami pengertian kartel itu sendiri. Praktik kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (UU NO. 5/1999) disebutkan: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi…
Read MoreBagaimana Menentukan Forum Arbitrase Yang Tepat Dalam Suatu Perjanjian ?
Dalam suatu perjanjian dikenal adanya asas Kebebasan Berkontrak (pacta sunt servada) sebagaimana dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang mana maksudnya adalah para pihak yang telah bersepakat bebas untuk menentukan hal-hal terkait kesepakatannya tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, norma – norma yang berlaku di masyarakat seperti kesusilaan dan ketertiban umum. Salah satunya termasuk…
Read MoreBagaimana Mekanisme Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase?
Pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) dimungkinkan untuk diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara melalui mekanisme mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Walaupun terdapat pembatasan waktu yaitu paling lama 30 hari sejak permohonan pembatalan diterima, namun proses perkara tetap…
Read More