Menyoal Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Di Indonesia

Kini Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cukup populer di kalangan bisnis. Aturan main tentang arbitrase di Indonesia diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).
Dalam banyak literatur dikatakan hal yang menjadi kelebhan dari forum arbitrase dibandingkan lembaga peradilan adalah:

  1. Kerahasiaan sengketa tetap terjamin;
  2. Lembaga arbitrase dan para arbiter terikat janji suci kerahasiaan terhadap seluruh kasus arbitrase yang ditanganinya. Sehingga, kasus yang masuk di arbitrase tidak tercium oleh media dan publik. Dalam bisnis hal ini akan sangat menguntungkan. Apalagi bagi bisnis yang berkaitan dengan konsumen akhir. Pemberitaan soal sengketa sangat buruk bagi bisnis mereka.

  3. Sidang arbitrase tepat waktu sesuai jadwal;
  4. Dengan adanya ketepatan waktu, maka keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari. Bagi bisnis, hal ini sangat berarti sekali. Tidak perlu buang waktu dan lebih hemat biaya, apalagi jika menggunakan jasa lawyer dengan hourly-basis.

  5. Arbiter tidak hanya berpengalaman namun memiliki keahlian terkait sengketa bisnis;
  6. Salah satu syarat menjadi arbiter adalah memiliki pengalaman setidaknya 15 tahun dalam satu bidang yang menjadi keahliannya. Sehingga, dengan jam terbang dan fokus terhadap keahliannya, seorang arbiter dinilai lebih memiliki skill yang mumpuni dibandingkan hakim di pengadilan negeri yang berhadapan dengan berbagai kasus baik perdata maupun pidana. Terlebih lagi, para pihak dapat memilih sendiri arbiter yang akan menangani perkaranya sesuai dengan latar belakang dan keahlian arbiter.

  7. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya;
  8. Dalam arbitrase, diberikan keleluasaan menentukan pilihan hukum acara sebagai prosedur penyelesaiaan di arbitrase. Namun hukum materiil terkait kasus tersebut tetap berpegang pada kontrak bisnis yang telah disepakati dan menjadi panduan para pihak dalam berbisnis.

  9. Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase;
  10. Yang menjadi seat atau tempat berarbitrase dapat disepakati sendiri oleh para pihak. Jadi tidak melulu harus didasarkan pada dimana domisili dari lawan atau counterpart bisnis. Hal ini jelas berbeda dengan ketentuan Pasal 180 (1) HIR yang menentukan bahwa gugatan diajukan pada pengadilan negeri yang memiliki yurisdiksi sesuai domisili tergugat.

  11. Putusan arbitrase merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak.
  12. Secara umum, putusan arbitrase diperiksa dan diputus dalam jangka waktu 6 bulan dan putusan nya bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi pengajuan banding dan kasasi terhadapnya. Walau masih terbuka upaya pembatalan putusan arbitrase di pengadilan negeri atau bahkan upaya penundaan pelaksanaan terhadap putusan arbitrase. 

Namun disamping kelebihannya, ada beberapa hal yang dinilai sebagai kelemahan arbitrase, yaitu antara lain:

  1. Biaya arbitrase dinilai lebih mahal dari pengadilan negeri;
  2. Sebagai ilustrasi, di bawha ini adalah penetapan biaya arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    1. Biaya Pendaftaran: Rp 2.000.000,- (dibayarkan pada saat pendaftaran permohonan arbitrase)
    2. Biaya Administrasi, biaya Pemeriksaan dan biaya arbiter masing-masing untuk Konpensi dan Rekonpensi dan Arbiter sebagai berikut:

    BIAYA ADMINISTRASI PENYELESAIAN PERKARA DI BANI

    Nilai Tuntutan (dalam Rupiah)

    Biaya

    A

    Kurang dari

    500.000.000

    10.0 %

    B*)

     

    500.000.000

    9.0 %

    C*)

    1

    1.000.000.000

    8.0 %

     

    2

    2.500.000.000

    7.0 %

     

    3

    5.000.000.000

    6.0 %

     

    4

    7.500.000.000

    5.0 %

     

    5

    10.000.000.000

    4.0 %

     

    6

    12.500.000.000

    3.5 %

     

    7

    15.000.000.000

    3.2 %

     

    8

    17.500.000.000

    3.0 %

     

    9

    20.000.000.000

    2.8 %

     

    10

    22.500.000.000

    2.6 %

     

    11

    25.000.000.000

    2.4 %

     

    12

    27.500.000.000

    2.2 %

     

    13

    30.000.000.000

    2.0 %

     

    14

    35.000.000.000

    1.9 %

     

    15

    40.000.000.000

    1.8 %

     

    16

    45.000.000.000

    1.7 %

     

    17

    50.000.000.000

    1.6 %

     

    18

    60.000.000.000

    1.5 %

     

    19

    70.000.000.000

    1.4 %

     

    20

    80.000.000.000

    1.3 %

     

    21

    90.000.000.000

    1.2 %

    22

    100.000.000.000

    1.1 %

    23

    200.000.000.000

    1.0 %

    24

    300.000.000.000

    0.9 %

    25

    400.000.000.000

    0.8 %

    26

    500.000.000.000

    0.6 %

    D*)

    Lebih dari

    500.000.000.000

      1. %

     Biaya ini dibayarkan setelah BANI menerbitkan surat penagihan kepada para pihak.

    adapun biaya tersebut belum termasuk:

    1. Biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga ahli.
    2. Biaya ini menjadi beban pihak yang mengajukan saksi dan atau tenaga ahli tersebut atau menjadi beban para pihak bila saksi dan/atau tenaga ahli tersebut bukan merupakan saksi dan/atau tenaga ahli yang diajukan para pihak namun diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase. Biaya untuk saksi dan atau tenaga ahli yang diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi atau tenaga ahli tersebut didengar kesaksiannya.

    3. Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada)
    4. Untuk arbiter yang berdomisili diluar tempat kedudukan sidang terkait. Biaya ini menjadi tanggungan pihak yang menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarannya oleh BANI serta dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI.

    5. Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI.
    6. Biaya ini meliputi biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan.

    7. Biaya penyerahan/pendaftaran putusan di Pengadilan Negeri terkait.
  3. Memiliki Ketergantungan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi
  4. Mengingat sifat kelembagaannya yang merupakan peradilan semu (quasi judicial), maka untuk eksekusi putusan tetap membutuhkan bantuan lembaga peradilan umum. Dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase, sebelum dilaksanakan harus terlebih dahulu didaftarkan di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya. Oleh karena itu, putusan arbitrase akan efektif dilaksanakan jika para pihak memiliki iktikad baik dalam melaksanakan putusan tersebut.

  5. Upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase kadang mengalami kendala di lapangan
  6. Walaupun pengaturan tentang eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup jelas di dalam UU Arbitrase, namun masih terdapat hambatan pelaksanaannya. Dalam praktik, pihak yang dihukum untuk membayar ganti kerugian melakukan berbagai upaya perlawanan sehingga dapat menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan arbitrase

BP Lawyers dapat membantu anda
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda sejak pada proses penyusunan suatu perjanjian hingga pada tahap penyelesaian ketika timbul sengketa.

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan kami, silahkan hubungi :
E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1000 4741