KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS YANG DIBUAT DI LUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS

“Seorang notaris dilarang membuat akta di luar wilayah jabatannya.”

Klien kami pernah ada yang menanyakan pertanyaan sebagai berikut:

Perusahaan saya yang berdomisili di Jakarta Selatan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memerlukan notaris untuk ikut hadir menyaksikan RUPS tersebut untuk dibuatkan berita acara. Bisakah notaris rekanan kami yang berkedudukan di kabupaten Tangerang hadir untuk menyaksikan RUPS tersebut?

Kami menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Jika memang diperlukan untuk disaksikan langsung oleh notaris maka perlu mencari notaris lain yang bertempat kedudukan di Jakarta.

Mengapa demikian?

Permasalahan tersebut berkaitan dengan adanya larangan bagi seorang notaris untuk menjalankan jabatannya di luar wilayah jabatannya [Pasal 17 Undang-Undang No. 2 tahun 2014 jo Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)]. Jika hal tersebut dilanggar maka akta notariil yang dibuat notaris tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Adapun yang dimaksud dengan wilayah jabatan seorang notaris yaitu meliputi seluruh provinsi dari tempat kedudukannya. Sedangkan notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.

Dengan demikian apabila seorang notaris diangkat dengan tempat kedudukan di Kabupaten Tangerang, maka notaris tersebut diperbolehkan menjalankan jabatannya di seluruh provinsi Banten. Begitu juga notaris dengan tempat kedudukan di Jakarta Utara, maka notaris tersebut hanya diperbolehkan menjalankannya di seluruh provinsi DKI Jakarta.

Terkait contoh kasus di atas maka, notaris di kabupaten Tangerang tersebut tidak boleh menghadiri RUPS perusahaan yang berdomisili di Jakarta Selatan dalam kedudukannya selaku notaris. Karena berarti telah menjalankan jabatannya di luar wilayah jabatannya.

Namun yang dapat dilakukan, perusahaan tersebut menyelenggarakan RUPS tanpa dihadiri notaris dan membuat berita acara rapat di bawah tangan. Kemudian salah seorang perwakilan perusahaan datang menghadap ke notaris rekanannya tersebut dengan membawa berita acara yang telah dibuat untuk diaktakan.

Pada hakikatnya suatu akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sepanjang tidak dibuktikan lain. Artinya, pembuktian tersebut harus melalui tuntutan atau gugatan dari pihak lain terkait keabsahan dari akta notaris tersebut. Termasuk apakah akta tersebut telah dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, suatu akta dapat dipergunakan sepanjang tidak adanya putusan pengadilan yang membatalkan akta atau menyatakan akta tersebut palsu.

Selain dapat menghilangkan kekuatan pembuktian yang sempurna atas akta tersebut, terhadap notaris yang bersangkutan terdapat sanksi profesi sebagaimana diatur dalam UUJN. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUJN terhadap notaris yang membuat akta di luar wilayah jabatannya dapat dikenakan sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pemberhentian sementara;
  3. Pemberhentian dengan hormat; atau
  4. Pemberhentian dengan tidak hormat.

Kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang anda hadapi baik dalam ranah hukum perdata dan/atau pidana. Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail ask@bplawyers.co.id atau +62821 1234 1235

Author :

Fairus Harris, S.H., M.Kn.