PERBEDAAN AKIBAT HUKUM ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DAN PERMOHONAN PAILIT

perbedaan-akibat-hukum-antara-gugatan-wanprestasi-dan-permohonan-pailit

 “Gugatan wanprestasi atau permohonan pailit keduanya dapat diajukan oleh kreditor untuk memperoleh pelunasan piutangnya.” Kesepakatan pemberian pinjaman yang diadakan oleh para pihak sering kali tidak berjalan sebagaimana yang disepakati di awal. Debitor tidak selamanya dapat mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian. Dalam keadaan demikian, pada dasarnya terdapat dua pilihan…

Read More

SELURUH HARTA BENDA DEBITOR DAPAT DIJADIKAN JAMINAN PELUNASAN UTANG

seluruh-harta-benda-debitor-dapat-dijadikan-jaminan-pelunasan-utang

“Barang-barang milik debitor baik yang sudah ada ataupun akan ada di kemudian hari dapat dipergunakan untuk melunasi utang-utang debitor.” Dalam suatu perjanjian yang menimbulkan utang piutang di antara para pihak, umumnya kreditor akan meminta debitor untuk menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut dipergunakan untuk “menyelamatkan” kreditor apabila di kemudian hari ternyata debitor lalai dalam memenuhi kewajibannya. Jaminan…

Read More