Bagaimana Mekanisme Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase?

BAGAIMANA-MEKANISME-PERMOHONAN-PEMBATALAN-PUTUSAN-ARBITRASE

Pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) dimungkinkan untuk diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara melalui mekanisme mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Walaupun terdapat pembatasan waktu yaitu paling lama 30 hari sejak permohonan pembatalan diterima, namun proses perkara tetap…

Read More