Perhatikan Hal Ini Agar Mediasi Menjadi Efektif Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perhatikan Hal Ini Agar Mediasi Menjadi Efektif Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perhatikan Hal Ini Agar Mediasi Menjadi Efektif Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

”Mediasi bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan menyelesaikan konflik antara pekerja dan pengusaha, untuk menciptakan solusi yang adil.”

Perselisihan hubungan industrial merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika dunia kerja. Ketegangan antara pekerja dan pengusaha dapat timbul sebagai akibat perbedaan pendapat, ketidakpuasan, atau masalah terkait kondisi kerja.

Maka dari itu dibutuhkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen dari semua pihak terlibat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya:

  • perselisihan mengenai hak
  • perselisihan kepentingan
  • perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan 
  • perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan  (Pasal 1 ayat (1) UU 2/2004).

Salah satu upaya penyelesaian perselisihan yang diakui sebagai solusi bijak dalam menangani perselisihan adalah mediasi. Mediasi bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan menyelesaikan konflik antara pekerja dan pengusaha, untuk menciptakan solusi yang adil.

Lantas, bagaimana penjelasan mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial? Simak artikel berikut.

Baca juga: Memahami Negosiasi Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

Definisi Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana mediator netral membantu pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan dan tujuan bersama. 

Pasal 1 angka 11 UU 2/2004 mendefinisikan mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Mediasi juga termasuk dalam alternatif penyelesaian sengketa yakni penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999).

Baca juga: Perbedaan Mediasi dan Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pada pelaksanaan mediasi akan ditengahi oleh seorang mediator. Mediator memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses mediasi dan memberikan saran dan bimbingan tanpa memaksa keputusan tertentu.

Mereka juga bertindak sebagai pihak netral yang tidak memihak, membantu pihak-pihak yang berselisih untuk memahami perspektif masing-masing, dan mengidentifikasi solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Mediasi membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Dalam konteks hubungan industrial, mediasi melibatkan perundingan terstruktur dengan tujuan mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Jenis Sengketa Bisnis yang Bisa Diselesaikan Dengan Negosiasi

Keuntungan dan Kekurangan Mediasi

Menurut Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselor at Law, terdapat beberapa keuntungan dalam proses non-litigasi khususnya pada proses mediasi yaitu sebagai berikut:

  1. Proses penyelenggaraan tidak diatur secara rinci, sehingga lebih informal dan memiliki kebebasan formatnya
  2. Diselenggarakan secara tertutup;
  3. Para pihak bisa langsung berperan melakukan negosiasi, tawar menawar untuk menyelesaikan masalah;
  4. Sifatnya konsensual, atau mufakat dan kolaboratif;
  5. Biaya relatif murah dan tidak memakan waktu yang lama.

Baca juga: Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis

Selain itu terdapat juga kekurangan dalam mediasi yaitu sebagai berikut:

  1. Mediasi bisa dilakukan efektif jika para pihak punya kemauan penyelesaian secara konsensus;
  2. Jika tidak memiliki itikad baik, maka bisa dijadikan alasan untuk mengulur waktu dan bisa dimanfaatkan untuk mencari kelemahan lawan;
  3. Beberapa permasalahan tidak bisa dilakukan melalui mediasi jika terkait soal penentuan hak yang membutuhkan putusan pengadilan.

Oleh karena itu penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dapat berisi isu-isu hukum yang kompleks, sehingga melibatkan ahli hukum dalam proses mediasi dapat memberikan manfaat yang lebih signifikan.

Advokat BP Lawyers Counselors at Law memiliki pengalaman atas penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial, baik litigasi maupun non litigasi. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.