
Perbedaan Mediasi dan Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Perbedaan Mediasi dan Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
”Sama-sama sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis antara mediasi dan negosiasi memiliki karakteristik yang berbeda”
Penting bagi perusahaan untuk memiliki strategi yang efektif dalam mengatasi sengketa bisnis agar dampak negatif terhadap reputasi dan kinerja perusahaan dapat diminimalisir.
Sengketa bisnis dapat berasal dari berbagai aspek seperti kontrak, hak kekayaan intelektual, pelanggaran etika bisnis, dan lainnya sebagainya.
Sebagai upaya menyelesaikan sengketa tersebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) telah menjadi pilihan populer sebagai cara untuk menghindari proses litigasi yang mahal dan memakan waktu lama.
Contoh dari APS tersebut adalah mediasi dan negosiasi. Perbedaan mediasi dan negosiasi terletak pada karakteristik, teknik, dan prosedurnya.
Praktik penyelesaian sengketa tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999).
APS adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 UU 30/1999).
Dengan begitu, sengketa bisnis dapat diselesaikan dengan cara yang lebih efisien dan meminimalkan kerugian.
Lantas, apa saja perbedaan antara mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian sengketa bisnis? Simak artikel berikut.
Baca juga: Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis
Penjelasan Mediasi dan Negosiasi
Meskipun keduanya memiliki tujuan mencapai kesepakatan, mediasi dan negosiasi memiliki perbedaan yang signifikan dalam pendekatan dan prosesnya.
Muhammad Saifullah dalam bukunya berjudul “Mediasi Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia” halaman 76-77 menjelaskan mediasi yaitu penyelesaian perselisihan dilakukan secara berdamai dengan dibantu penengah disebut mediator, yang dalam melakukan tugasnya wajib bersikap adil, sikap imbang, dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan keputusan sebab perannya hanya sebagai fasilitator.
Mediator berperan sebagai pihak yang netral dan tidak memiliki kepentingan dalam hasil akhir. Tugasnya adalah memfasilitasi komunikasi, membantu pihak yang bersengketa memahami perspektif masing-masing, dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Sedangkan menurut Gary Goodpaster dalam bukunya berjudul “Negosiasi dan Mediasi-Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi” halaman 11 mengartikan bahwa negosiasi adalah suatu proses konsensus yang dilaksanakan para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan diantara mereka.
Negosiasi merupakan proses interaktif di mana pihak yang bersengketa berusaha mencapai kesepakatan melalui diskusi dan pertukaran tawar-menawar. Pihak yang bersengketa secara langsung terlibat dalam negosiasi untuk mencari solusi untuk kesepakatan bersama.
Baca juga: Proses Penyelesaian Mediasi saat Berperkara di Pengadilan
Karakteristik
Menurut Asharyanto, Partner di BP Lawyers Counselor At Law, terdapat karakteristik yang membedakan antara mediasi dengan negosiasi dalam menyelesaikan suatu sengketa bisnis.
Negosiasi dan mediasi sama-sama komunikasi dua arah dalam menyelesaikan masalah, bedanya dalam mediasi ada mediator atau penengah yang bersifat netral sedang negosiasi tidak ada penengah. Mediasi ini merupakan lanjutan dari negosiasi, jadi dalam mediasi juga terjadi negosiasi.
Mediator dapat memberikan saran dan pandangan, tetapi keputusan akhir ada pada pihak yang bersengketa. Sedangkan dalam negosiasi, pihak yang bersengketa memiliki kendali penuh atas hasil akhir.
Baca juga: Jenis Sengketa Bisnis yang Bisa Diselesaikan Dengan Negosiasi
Teknik dan Prosedur Melakukan Mediasi dan Negosiasi
Masih menurut Asharyanto terdapat beberapa teknik dalam mediasi dan negosiasi yang mungkin dapat diterapkan, yaitu sebagai berikut:
- Menghindari atau melarikan diri dari persoalan yang sedang dihadapi (bisa diterapkan jika masalah sederhana, jika pihak yang terlibat konflik tidak memberikan tawaran win win solution), ada potensi kekalahan dalam konflik berat, tidak cukup waktu menyelesaikan konflik;
- Smooting/accommodation, strategi ini merupakan negosiasi untuk menyelesaikan konflik dengan menjaga agar setiap orang merasa senang, dengan mengakomodasi kepentingan bersama;
- Compromise, strategi ini merupakan penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan untuk menemukan solusi bersama yang saling menguntungkan, para pihak punya kesempatan berimbang dalam menyampaikan pendapat;
- Force/competition, strategi ini menempatkan kedudukan dari para pihak saling berhadap-hadapan sebagai lawan untuk mempertahan hak (menang-kalah);
- Problem solving, strategi ini menempatkan keterbukaan dan kejujuran para pihak untuk secara bersama-sama menemukan consensus-consensus yang mereka bangun.
Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Bisnis
Maka dari itu melibatkan ahli hukum dapat memberikan keuntungan signifikan. Peran ahli hukum dalam proses ini dapat memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak dihormati.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan penyelesaian sengketa. Jika ingin mengurus terkait penyelesaian sengketa bisnis, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.