Tips Memitigasi Sengketa Kontrak Bisnis yang Wajib Diketahui Pengusaha

Jenis Sengketa Bisnis yang Bisa Diselesaikan Dengan Negosiasi

Konsultan Hukum Indonesia – Sengketa bisnis bisa menjadi persoalan pelik dalam dunia perbisnisan. Pihak-pihak pesengketa biasanya menemui pihak-pihak tertentu untuk menyelesaikan perselihan sengketa. Mereka mendayagunakan sumber daya manusia pihak ketiga (arbiter). Mereka beranggapan pihak ketiga adalah orang yang tepat menuntaskan konflik atau sengketa.

Kehadiran pihak ketiga yang dipercayakan pihak pesengketa adalah upaya yang berdayaguna terhadap persoalan sengketa bisnis. Di satu sisi, pihak yang mendapat keleluasaan menyelesaikan sengketa itu, harus mampu mendorong pihak-pihak sengketa untuk berdamai. Ada banyak cara penyelesaian yang dapat, antara lain, dengan cara negosiasi.

Negosiasi Sebagai Langkah Penyelesaian Sengketa Bisnis

Negosiasi adalah salah satu alternatif penyelesaian. Negosiasi dibuat apabila kedua pihak pesengketa merasa perlu untuk mencari jalan penyelesaian melalui arbiter dalam arbitrase.  Hal ini dijelaskan oleh Pasal 17 Nomor 30 Tahun 1999  tentang Arbitrase dan Konflik Penyelesaian Masalah.

  1. Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian perdata.
  2. Penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengakibatkan bahwa arbiter atau para arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah diperjanjikan bersama.

Sebagaimana ketentuan pasal di atas, bahwa arbiter adalah pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan masalah persengketaan. Penunjukkan pihak arbiter harus dilakukan secara tertulis. Hal ini bertujuan mengikat dan memberikan kewenangan kepada arbiter untuk suatu penyelesaian kasus perjanjian perdata.

Namun, pada pokok penyelesaian sengketa bisnis dengan negosiasi tidak harus melalui pihak ketiga. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase juga memiliki kelemahan yaitu hanya untuk pelaku usaha yang besar (bona fide), ketergantungan pada kemampuan arbiter, tidak adanya preseden putusan terdahulu dan masalah pelaksanaan putusan arbitrase asing.

Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku. Akan tetapi, prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut.

Pada prinsipnya, penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak pesengketa, yang sifatnya informal. Dalam penyelesaian masalah melalui sengketa, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja.

Dalam praktik, negosiasi dilakukan karena 2 (dua) alasan, yaitu:

  • Pertama, untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jual beli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa.
  • Kedua, untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak. Dengan demikian, dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

Cara penyelesaian sengketa secara negoisasi bertujuan untuk mencapai solusi yang bersifat win-win solution. Negosiasi dilakukan oleh para pihak yang bersengketa langsung, dalam konteks sengketa bisnis, para pihak dapat juga berarti karyawan dari badan usaha. Para pihak yang bersengketa bisa dapat segera bertemu untuk melakukan negosiasi agar tercapainya kesepakatan tanpa perlu adanya keberadaan pihak ketiga seperti dalam mediasi dan konsiliasi.

Selain lebih mudah dan lebih cepat dalam mencapai kesepakatan karena tanpa perlu adanya pihak ketiga, negosiasi juga bersifat rahasia, hemat biaya dan dapat membina hubungan antara para pihak yang bersengketa. Pokok penyelesaian sengketa melalui pendekatan negosiasi merupakan salah satu langkah praktis untuk para pesengketa. Dalil-dalil argumentasi dalam proses negosiasi sedikit lebih fleksibel. Rumusan yang dipakai adalah persuasif dan tidak menekan salah satu pihak.

Baca Juga: Sengketa Bisnis Apa saja yang Harus Diselesaikan di Pengadilan

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.