Gugatan Class Action: Definisi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Tahapannya

Gugatan Class Action: Definisi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Tahapannya

Gugatan Class Action: Definisi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Tahapannya

”Gugatan class action merupakan gugatan yang dilakukan secara perwakilan yang mewakili sebuah kelompok yang lebih besar”

Gugatan class action merupakan upaya hukum yang dilakukan sekelompok individu untuk menegakkan hak bersama dan memiliki klaim serupa untuk bersatu dan menggugat pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian atau pelanggaran hukum tersebut.

Keuntungan utama dari gugatan class action adalah efisiensi prosedural, di mana tindakan hukum dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien daripada jika setiap individu harus mengajukan gugatan terpisah.

Agar gugatan class action dapat berjalan dengan tepat dan efektif maka dapat dilakukan dengan cara berkonsultasi dengan ahli hukum hal tersebut dapat memberikan pandangan yang jelas mengenai kemungkinan keberhasilan gugatan tersebut.

Ketentuan terkait gugatan class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Perma 1/2002).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait gugatan class action? Simak artikel berikut.

Baca juga: Gugatan Sederhana Adalah: Definisi, Syarat, Tata Cara, dan Pembuktiannya

Definisi Gugatan Class Action

Istilah “class action” merujuk pada tindakan hukum yang diajukan oleh satu atau beberapa individu sebagai perwakilan dari kelompok yang lebih besar, yang memiliki klaim atau tuntutan hukum yang serupa.

Pasal 1 huruf (a) Perma 1/2002 mendefinisikan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Baca juga: Jenis Gugatan dalam Sengketa Kontrak Yang Sering Terjadi

Perkara Yang Dikhususkan Untuk Class Action

Terdapat beberapa perkara yang dapat dilakukan dengan cara gugatan class action yaitu perkara lingkungan hidup dan perlindungan konsumen.

Terkait lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Pasal 91 ayat (1) UU 32/2009 menjelaskan, masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya (Pasal 91 ayat (2) UU 32/2009).

Sedangkan pada ranah perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) yang menjelaskan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.

Baca juga: Sengketa Perlindungan Konsumen, Bagaimana Penyelesaiannya?

Syarat Gugatan

Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat: (Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2002)

  1. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
  2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
  3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
  4. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
  5. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
  6. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

Baca juga: Produsen Barbie vs Perusahaan Lokal, Hasilnya Gugatan Tidak Dapat Diterima

Tahapan Gugatan Class Action

Adapun tahapan secara umum gugatan class action dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Setelah membuat gugatan yang berisi identitas, posita dan petitum yang jelas dan rinci kelompok yang diwakili dapat melakukan gugatan langsung ke pengadilan.
  2. Untuk mewakili kepentingan Hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4 Perma 1/2002).
  3. Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok (Pasal 5 ayat (1) Perma 1/2002).
  4. Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim (Pasal 5 ayat (4) Perma 1/2002).
  5. Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal-awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara (Pasal 6 Perma 1/2002).
  6. Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi (Pasal 9 Perma 1/2002).

BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan penyelesaian sengketa. Jika ingin mengurus terkait mengajukan gugatan class action, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law.