Proses Penyelesaian Mediasi saat Berperkara di Pengadilan

Proses Penyelesaian Mediasi saat Berperkara di Pengadilan

Proses Penyelesaian Mediasi saat Berperkara di Pengadilan

”Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan seorang mediator netral yang berperan sebagai fasilitator.”

Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak-pihak yang berperkara.

Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan.

Salah satu cara untuk memperoleh perdamaian saat proses berperkara di pengadilan adalah dengan proses mediasi.

Mediasi mengacu pada proses di mana para pihak yang terlibat dalam sengketa bekerja sama dengan seorang mediator netral untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan persidangan formal.

Ketentuan mediasi saat proses berperkara di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016).

Dalam hal ini, mediasi telah menjadi alat yang efektif dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan dengan cara yang lebih cepat, ekonomis, dan kolaboratif.

Dengan melibatkan mediator yang terlatih, para pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang memuaskan semua pihak yang terlibat.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait mediasi saat proses berperkara di pengadilan? Simak artikel berikut.

Baca juga: Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis

Definisi Mediasi

Merujuk Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang berperan sebagai fasilitator.

Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016).

Selain itu, mediator juga bertugas membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Proses mediasi bersifat sukarela, dan pihak-pihak yang terlibat memiliki kendali lebih besar terhadap hasilnya dibandingkan dengan keputusan yang diambil oleh hakim.

Baca juga: Kini, Proses Pelaksanaan Mediasi Dapat Dilakukan Secara Elektronik

Jenis Perkara yang Wajib Mediasi

Jenis perkara yang wajib mediasi diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, yaitu:

Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.

Baca juga: Jenis Sengketa Bisnis yang Bisa Diselesaikan Dengan Mediasi

Jenis Perkara yang Dikecualikan dari Mediasi

Sedangkan, perkara yang dikecualikan mediasi meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perma 1/2016):

  1. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya, antara lain:
    • Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
    • Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
    • Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
    • Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
    • Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
    • Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
    • Penyelesaian perselisihan partai politik; 
    • Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
    • Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
  3. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
  4. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
  5. Sengketa yang diajukan ke pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.

Baca juga: Mengapa Mediasi Dijadikan Model Penyelesaian Sengketa?

Pihak yang Terlibat dalam Proses Mediasi

Pihak-pihak yang dapat terlibat dalam suatu proses mediasi adalah (Pasal 26 ayat (1) Perma 1/2016):

  1. Masing-masing pihak yang sedang bersengketa baik penggugat maupun tergugat.
  2. Hakim atau pihak lain yang bertindak sebagai mediator.
  3. Kuasa hukum jika diperlukan masing-masing pihak.
  4. Pegawai pengadilan, di antaranya panitera, sekretaris, panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti, calon hakim, dan pegawai lainnya.
  5. Atas persetujuan para pihak dan/atau kuasa hukum, mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat.

Baca juga: Tiga Persamaan dan Perbedaan Antara Arbitrase dan Mediasi

Tahapan Proses Mediasi

Adapun tahap proses mediasi secara umum menurut Perma 1/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi (Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2016).
  2. Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi (Pasal 17 ayat (1) Perma 1/2016).
  3. Setelah memberikan penjelasan mengenai kewajiban melakukan mediasi hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak pada hari itu juga, atau paling lama 2 hari berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator nonhakim dan bukan pegawai pengadilan (Pasal 20 ayat (1) Perma 1/2016).
  4. Para pihak berhak memilih seorang atau lebih mediator yang tercatat dalam daftar mediator di pengadilan (Pasal 19 ayat (1) Perma 1/2016).
  5. Mediator menentukan hari dan tanggal pertemuan mediasi, setelah menerima penetapan penunjukan sebagai mediator (Pasal 21 ayat (1) Perma 1/2016).
  6. Dalam waktu paling lama 5 hari terhitung sejak penetapan, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada pihak lain dan mediator (Pasal 24 ayat (1) Perma 1/2016).
  7. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi (Pasal 24 ayat (2) Perma 1/2016).
  8. Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator (Pasal 27 ayat (1) Perma 1/2016).
  9. Jika tidak berhasil mediator wajib menyatakan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dan memberitahukannya secara tertulis kepada hakim pemeriksa perkara (Pasal 32 ayat (1) Perma 1/2016).

 

Perusahaan Anda tengah menghadapi sengketa bisnis atau hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.