
Berikut Hal-Hal Yang Harus Dipahami Dalam Putusan Verstek Pada Kasus Perdata
Berikut Hal-Hal Yang Harus Dipahami Dalam Putusan Verstek Pada Kasus Perdata
”Putusan verstek terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir dalam sidang pengadilan.”
Putusan pengadilan merupakan hasil akhir dari proses peradilan yang diharapkan bagi pihak-pihak dalam suatu kasus ataupun perkara. Keberadaannya menjadi pondasi utama dalam menentukan hak, kewajiban, atau sanksi hukum bagi para pihak yang terlibat.
Putusan pengadilan ini memuat keputusan hakim terhadap perkara yang diproses melalui lembaga peradilan , mencakup interpretasi hukum, penilaian fakta, dan penerapan sanksi atau penghargaan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam perkara perdata putusan pengadilan merupakan penyelesaian dari hasil sengketa para pihak yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak tersebut dan merupakan penentu hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Salah satu jenis putusan dalam perkara perdata adalah putusan verstek. Putusan verstek menjadi poin penting dalam sistem hukum ketika salah satu pihak yang terlibat dalam persidangan tidak hadir untuk memberikan pembelaan atau tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan.
Putusan verstek dalam perkara perdata menggambarkan pentingnya kehadiran dan partisipasi dalam sistem peradilan. Lantas, bagaimana penjelasan terkait putusan verstek? Simak artikel berikut.
Baca juga: Memahami Putusan Pengadilan Dalam Gugatan Perdata
Definisi Putusan Verstek
Soepomo dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri” halaman 33 menjelaskan putusan verstek adalah menyatakan bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Verstek ini hanya dapat dinyatakan, kalau tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama.
Pada situasi ini, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses peradilan dan mengeluarkan keputusan berdasarkan bukti dan argumen yang telah diajukan oleh pihak yang hadir.
Selanjutnya M Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan halaman 397-399 menyebutkan 4 (empat) bentuk putusan verstek yaitu mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan menolak gugatan.
Sederhananya putusan verstek adalah suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan ketika pihak tergugat atau terdakwa tidak hadir dalam sidang pengadilan untuk memberikan pembelaan atau tanggapan atas tuntutan yang diajukan.
Baca juga: Putusan Sela Adalah: Definisi, Fungsi, dan Jenisnya
Dasar Hukum Verstek
Putusan verstek diatur dalam beberapa peraturan diantaranya pada Pasal 124 dan 125 Herziene Indonesich Reglement (HIR). Pasal 124 HIR berbunyi:
“Apabila pada hari yang telah ditentukan penggugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatannya dinyatakan gugur dan ia dihukum membayar biaya perkara tetapi ia berhak untuk mengajukan gugatan sekali lagi, setelah ia membayar terlebih dahulu biaya tersebut”
Selanjutnya pada Pasal 125 HIR berbunyi:
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.”
Baca juga: Mengenal Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Syarat
Menurut M Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata” halaman 382 berdasarkan Pasal 124 HIR, hakim berwenang menjatuhkan putusan diluar hadir atau tanpa hadir penggugat dengan syarat:
- Bila penggugat tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah
- Maka dalam peristiwa seperti itu, hakim berwenang memutus perkara tanpa hadirnya penggugat yang disebut putusan verstek, yang memuat diktum: Membebaskan tergugat dari perkara tersebut dan Menghukum penggugat membayar biaya perkara
- Terhadap putusan verstek itu, penggugat tidak dapat mengajukan perlawanan (verzet) maupun upaya banding dan kasasi, sehingga terhadap putusan tertutup upaya hukum.
- Upaya yang dapat dilakukan penggugat adalah mengajukan kembali gugatan itu sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara.
Sedangkan merujuk pada Pasal 125 HIR masih menurut M Yahya Harahap kepada hakim diberi wewenang menjatuhkan putusan diluar atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat:
- Apabila tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah (default without reason)
- Dalam hal seperti itu, hakim menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum :
- Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum
Baca juga: Apakah Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan?
Contoh Putusan Verstek
Dalam hal untuk mempermudah pemahaman terkait putusan verstek penulis memberikan contoh kasus dalam perkara cerai gugat tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 1227/Pdt.G/2008/PA.Dpk.
Secara singkat kasus posisi tersebut adalah:
Seorang istri menggugat cerai suami dengan alasan rumah tangga sudah tidak bisa dibina dengan baik dan suami telah meninggalkan istri. Isteri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Depok.
Hakim telah memanggil tergugat secara resmi dan patut baik pemanggilan pertama dan kedua namun tidak datang dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil di persidangan atau kuasanya. Hakim telah memeriksa saksi dan dalil-dalil dan dinilai telah beralasan hukum dan tidak melawan hak.
Pada putusan tersebut hakim mengeluarkan putusan verstek dengan pertimbangan:
- Bahwa ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, hakim berpendapat tergugat telah melepaskan hak kewajibannya dan dianggap mengakui seluruh dalil.
- Tindakan hakim dalam mendengarkan saksi sebagaimana dalam putusan adalah agar putusan yang dijatuhkan memiliki pertimbangan hukum yang kuat.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan penyelesaian sengketa. Jika ingin mengurus terkait penyelesaian sengketa, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.