Mengenal Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Mengenal Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Mengenal Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

“Jika merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan, maka dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.” 

Sistem hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.

Walau begitu, tidak selamanya dalam putusan pengadilan dianggap benar. Mungkin saja hakim dalam memberikan putusan dirasa tidak adil dan kurang tepat.

Oleh karena itu, mekanisme hukum seperti permohonan peninjauan kembali menjadi kunci dalam memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan dalam upaya mencari keadilan.

Namun, untuk dapat mengajukan upaya hukum berupa permohonan peninjauan kembali harus memenuhi syarat dan prosedur yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peninjauan kembali diajukan kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: Akta Otentik Adalah: Dokumen yang Memiliki Kekuatan Hukum

Hal tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan terkait peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 14/1985) yang telah diubah sebanyak dua kali, terakhir pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 3/2009).

Selain itu, upaya hukum peninjauan kembali juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait peninjauan kembali? Simak artikel berikut.

Baca juga: Aksi Korporasi Akuisisi Melalui Direksi dan Pemegang Saham

Definisi Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Menurut Soedirjo dalam bukunya berjudul Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (Arti dan Makna) (halaman 11), peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dipakai oleh terpidana untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi.

Kemudian Pasal 263 ayat (1) KUHAP diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 UU 14/1985, yang mengatur bahwa Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sederhananya, peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan dalam kasus perkara perdata maupun perkara pidana.

Baca juga: Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis

Alasan Peninjauan Kembali

Perkara Perdata

Permohonan upaya hukum peninjauan kembali perkara perdata harus berlandaskan alasan sebagai berikut (Pasal 67 UU 14/1985):

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Baca juga: Frasa Batal Demi Hukum dalam Putusan Perkara Pidana

Perkara Pidana

Sementara itu, permohonan upaya hukum peninjauan kembali perkara pidana harus dilakukan atas dasar-dasar alasan sebagai berikut (Pasal 263 ayat (2) KUHAP):

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase

Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus permohonan peninjauan kembali untuk perkara pidana adalah terkait kasus pembunuhan kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso dan korban Mirna Salihin.

Kasus pembunuhan kopi sianida tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, yang kejadiannya telah menyita perhatian khalayak ramai kala itu.

Kemudian, kasus ini kembali menjadi perbincangan setelah dijadikan film dokumenter dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Film dokumenter ini ditayangkan pada platform streaming Netflix pada akhir bulan September tahun 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Dikutip dari cnnindonesia.com  (9/10/2023), Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung pada tahun 2018, akan tetapi permohonan tersebut ditolak.

Baru-baru ini, kuasa hukum Jessica Wongso berencana akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dengan alasan adanya bukti baru yang menentukan (novum).

Perusahaan Anda hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.